BOJONEGORO – Radarfakta.com kamis 01/01/2026 Memasuki awal tahun anggaran baru, wajah infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro masih diwarnai dengan pemandangan proyek yang mangkrak dan belum tuntas. Sejumlah proyek strategis yang didanai APBD 2025 terpantau melampaui tenggat kontrak, memicu sorotan tajam dari publik dan pengamat kebijakan daerah.
Infrastruktur Viral Paling terdampak
keterlambatan pengerjaan didominasi oleh proyek fisik skala besar, mulai dari pengaspalan jalan poros desa, pembangunan jembatan, hingga renovasi gedung fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa titik pengerjaan bahkan baru mencapai progres 70% hingga 85% saat masa kontrak berakhir pada 31 Desember lalu.
Mengapa Proyek Bisa Telat.?
Beberapa faktor krusial diidentifikasi menjadi penyebab utama melesetnya target penyelesaian ini:
- Faktor Alam: Curah hujan yang tinggi di wilayah Bojonegoro pada kuartal terakhir menghambat pekerjaan pengecoran dan pengaspalan
- Manajemen Rekanan: Banyak kontraktor pemenang tender dinilai kurang memiliki kapasitas alat dan tenaga kerja yang memadai untuk mengejar target.
- Proses Lelang: Jadwal lelang yang mepet dengan akhir tahun (lelang di pertengahan tahun) menyisakan waktu pengerjaan yang terlalu sempit
Konsekuensi: Denda dan ancaman blacklist
sesuai aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu kini berada dalam posisi sulit.
Denda Keterlambatan: Kontraktor diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jika nilai proyek mencapai Rp5 Miliar, maka denda per harinya adalah Rp5 Juta.Kesempatan 50 Hari:
Kesempatan 50 hari: Pemerintah memberikan kompensasi perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender (dengan denda berjalan) untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Daftar Hitam: Perusahaan yang gagal total menyelesaikan komitmennya terancam masuk blacklist dan tidak boleh mengikuti tender selama dua tahun.
Dampak ekonomi: Roda usaha warga tersendat
keterlambatan ini bukan sekadar urusan administratif. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Jalan yang belum tuntas menyebabkan akses logistik terhambat, debu yang mengganggu kesehatan, hingga penurunan omzet pedagang di pinggir jalan proyek.
“Janji awalnya akhir tahun sudah mulus, tapi sekarang malah becek kalau hujan dan berdebu kalau panas. Kami yang jualan di sini paling kena imbasnya karena pembeli malas mampir,” ujar salah satu warga di Kecamatan Bojonegoro kamis 01/01/2026. (Guh/Red)













