BOJONEGORO – Radarfakta com Implementasi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran 806 miliar kini tengah dihantam badai kritik.
Dugaan praktik pengurangan spesifikasi teknis (sunat spek) ditemukan secara masif di sejumlah desa, memicu kekhawatiran akan terjadinya kegagalan struktur pada proyek infrastruktur jalan yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut.
Fakta Lapangan: Dari Tanpa Strous Hingga Satu Layer Wiremesh
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan beberapa temuan krusial yang dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) konstruksi jalan beton:
Desa Jatiblimbing: Pengerjaan rigid beton dilaporkan tidak menggunakan strous (tiang pancang beton mini). Padahal, fungsi strous sangat vital untuk mengikat jalan ke lapisan tanah keras agar tidak terjadi pergeseran lateral. (Sudah klarifikasi pemdes/timlak) Sumber media suarabojonegoro.com
Desa Kemiri: Proses pengerjaan jalan rigid strous tidak memakai cor diduga kuat tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) sumber exlusif.com dan beberapa media.
Desa Sidomukti: proyek rigid retakan memanjang yang cukup signifikan membelah permukaan beton. Sumber jawakini.com
Desa Sambeng: diduga tidak sesuai spesifikasi pengurukan LPA terlalu tipis. Sumber lingkaralam.com.
Dan Sebagian besar proyek BKKD di berbagai desa terpantau hanya menggunakan besi wiremesh satu layer dan beberapa desa tidak ada pemadatan berupa alat berat.
Padahal, untuk klasifikasi jalan kabupaten atau desa dengan tonase kendaraan tertentu, penggunaan tulangan lapis ganda atau kombinasi besi tertentu sangat diperlukan.
Analisis Praktisi: Usia Jalan Takkan Bertahan Lama
Menanggapi fenomena ini, Andry, salah satu praktisi konstruksi senior di Bojonegoro, memberikan peringatan keras. Menurutnya, penghilangan elemen-elemen kunci dalam konstruksi jalan adalah bentuk sabotase terhadap kualitas infrastruktur.
“Jika spesifikasi dasar seperti strous dan pemadatan dihilangkan, maka usia pakai jalan tidak akan bertahan lama. Tanah di Bojonegoro ini mayoritas tanah gerak,” ujar Andry saat di temui di kediaman nya Senin 19/01/2026.
Ia menambahkan bahwa kerusakan dini pasti akan terjadi, yang pada akhirnya hanya akan menjadi beban baru bagi anggaran perawatan.
“Ini jelas merugikan masyarakat dan merupakan bentuk pemborosan uang negara yang sangat nyata,” imbuhnya.
LSM PIPRB: “Mending Di-Tenderkan Saja!”
Di sisi lain, Ketua LSM PIPRB, Manan, menyatakan kegeramannya terhadap lemahnya pengawasan dan eksekusi proyek di tingkat desa. Ia menilai mekanisme yang ada saat ini justru menjadi celah bagi oknum untuk “bermain” dengan spesifikasi.
“Saya miris melihatnya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi! Jangan dikelola seolah-olah milik sendiri tanpa aturan main yang jelas,” tegas Manan.
Manan menyarankan agar ke depannya pemerintah daerah (pemkab) mengevaluasi mekanisme swakelola pada proyek bernilai besar.
“Kalau pengerjaan asal-asalan seperti ini, mending dipihakketigakan atau di-tenderkan saja. Hasilnya pasti lebih bagus, spesifikasinya jelas, dan pengawasannya lebih ketat karena melibatkan tenaga ahli yang tersertifikasi,” pungkasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu kepala bidang sarpras dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro melalui Danang Kurniawan saat di konfirmasi awak media pada Senin 19/01/2026 terkait temuan Temuan di lapangan yang pengerjaannya jauh dari sistem tender Danang Kurniawan belum memberikan jawaban yang jelas.
Desakan Audit Total
Saat ini, masyarakat mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) Bojonegoro untuk segera melakukan audit fisik secara menyeluruh. Jika terbukti ada ketidaksesuaian antara volume dan spesifikasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka pihak-pihak terkait harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Guh/Red)













