Utama  

Panitia PAW Kades Lebaksari Angkat Bicara Soal Gugatan Calon Nomor 2: “Aduan Kedaluwarsa dan Saksi Sudah Tanda Tangan”

BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro kini berbuntut panjang. Calon PAW nomor urut dua (Anang Baharuddin) secara resmi melayangkan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses pemungutan suara.

Menanggapi riuh gugatan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan PAW Desa Lebaksari, Rifai, akhirnya angkat bicara demi meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (26/05/2026), Rifai menegaskan bahwa secara regulasi tata tertib, aduan yang diajukan oleh calon nomor urut dua sebenarnya telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Memang ada aduan yang diterima oleh panitia. Secara pelaksanaan, saksi-saksi sudah tanda tangan, berarti sudah clear. Terus aduan surat itu sudah lebih dari 3 hari, tapi kita tetap menerima dengan baik aduan itu. Nanti kita akan selesaikan dengan pihak kecamatan bagaimana solusinya,” tegas Rifai kepada awak media.

Rifai menjelaskan bahwa aturan mengenai batas waktu pengaduan maksimal 3 hari setelah pemilihan selesai bukanlah hal baru. Aturan tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pihak jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara dimulai.

Sebenarnya itu kan sudah lewat karena sudah lebih dari 3 hari, dan itu sudah saya umumkan jauh-jauh hari ketika sosialisasi di balai desa. Saksi sendiri sudah saksinya nomor dua menyatakan dari awal sampai akhir tidak ada manipulasi dan sebagainya. Itu kan calon sendiri yang keberatan, tapi tetap kita terima. Nanti kita akan konsultasi dengan kecamatan. Sementara menurut saya, dugaan itu tidak mendasar begitu,” tambahnya menerangkan posisi panitia.

Meskipun panitia menilai substansi gugatan tidak mendasar dan kedaluwarsa secara lini masa, pihak panitia menegaskan tidak akan menutup mata. Langkah koordinasi dan konsultasi formal dengan jajaran Forkopimcam Baureno akan segera dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik demi menjaga kondusifitas desa.

Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penggugat (calon nomor urut dua) maupun pihak pemenang selaku tergugat. Namun hingga berita ini ditayangkan, kedua belah pihak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik hasil PAW Desa Lebaksari tersebut. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar