BOJONEGORO — RADARFAKTA COM // Dalam sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia, asas kepastian hukum memiliki kedudukan yang sangat kuat dan absolut. Prinsip mendasar inilah yang kembali ditekankan oleh Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., usai menghadiri sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin (8/6/2026).
Perkara yang diajukan sejak 13 Mei 2026 ini membuahkan poin krusial terkait hak asasi dan kepastian hukum: Apabila Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan penangkapan maupun penahanan tidak sah, maka pihak yang bersangkutan wajib segera dibebaskan tepat setelah putusan selesai dibacakan dan palu hakim diketuk.
Meski regulasinya sudah jelas, Bambang tidak menampik bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan masih sering ditemukan perbedaan pemahaman. Sebagian kalangan penyidik terkadang masih beranggapan bahwa pembebasan tersangka harus menunggu adanya salinan fisik putusan atau memerlukan waktu tambahan untuk berkoordinasi dengan atasan.
Bambang Iswahyudi secara tegas meluruskan kekeliruan pemahaman tersebut.
“Menurut pandangan hukum yang benar, pemahaman bahwa harus menunggu dokumen atau waktu koordinasi itu kurang tepat. Secara aturan, kekuatan putusan itu lahir saat diucapkan di persidangan, bukan saat kertasnya dicetak. Jadi, pembebasan bisa dan harus dilakukan saat itu juga,” urai Bambang dengan tenang namun tegas.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final and binding (final dan mengikat). Artinya, begitu selesai dibacakan, putusan tersebut langsung sah, berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Oleh karena itu, seluruh pihak terutama penyidik kepolisian wajib menjalankannya tanpa syarat. Menunda-nunda pelaksanaan putusan dengan alasan birokrasi atau administrasi dinilai sama saja dengan belum sepenuhnya patuh pada hukum yang berlaku.
Secara umum, dalam amar putusan praperadilan yang dikabulkan, terdapat tiga poin perintah utama yang saling mengikat:
Pembebasan Seketika: Status tahanan gugur demi hukum saat putusan dijatuhkan.
Pemulihan Nama Baik (Rehabilitasi): Sebagai bentuk pengakuan resmi negara bahwa terdapat ketidaktepatan dalam proses hukum sebelumnya.
Penghentian Penyidikan: Karena dasar penetapan tersangka/penahanan sudah dinyatakan tidak sah, maka seluruh proses penyidikan selanjutnya kehilangan landasan hukum dan wajib dihentikan.
Bambang juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius apabila aparat tetap melanjutkan penahanan pasca-putusan. Jika penangkapan dan penahanan tetap dipaksakan berjalan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar hukum (ilegal).
Akibatnya, negara bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, dan pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir penjelasannya, Bambang mengimbau kepada seluruh elemen penegak hukum agar senantiasa menjaga marwah kepastian hukum di Indonesia.
“Tujuan hukum adalah keadilan dan kepastian. Maka, begitu keadilan sudah ditetapkan di ruang sidang, pelaksanaannya pun sebaiknya disesuaikan seketika itu juga, agar hak warga negara tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Red)













