BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Sebuah kendaraan operasional berpelat nomor B 9395 XNZ yang yang bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kedapatan mengangkut muatan tembakau rajang. Truk tersebut terpantau melintas di kawasan perempatan Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (23/08/2026).
Tempat kejadian yang berada di titik strategis kecamatan membuat kendaraan ini langsung menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti truk berlogo koperasi tersebut merupakan milik desa atau unit koperasi dari wilayah mana.
Ketidakjelasan kepemilikan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga setempat mempertanyakan apakah penggunaan kendaraan berplat khusus atau berlabel program desa tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya sebagai sarana penggerak ekonomi anggota koperasi, atau justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
”Kami kaget melihat truk berlabel Koperasi Desa Merah Putih sarat muatan tembakau rajang lewat di perempatan Balen. Seharusnya aset atau fasilitas koperasi digunakan untuk kesejahteraan anggota dan mendongkrak ekonomi desa, bukan malah dipakai mengangkut hasil bumi komersial yang belum tentu jelas status operasionalnya di bawah naungan koperasi mana,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta pemerintah desa setempat atau koperasi pemilik truck tersebut, segera memberikan klarifikasi terbuka. Tujuannya agar tidak terjadi polemik berkepanjangan atau prasangka negatif terhadap program Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Undang-Undang tentang Koperasi
Sebagai acuan normatif mengenai tata kelola, fungsi, dan pengawasan koperasi di Indonesia, berikut adalah landasan hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian:
Pasal 3: Menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16 & 17: Mengatur mengenai keanggotaan dan kewajiban anggota, di mana fasilitas atau unit usaha yang dikelola koperasi pada dasarnya diprioritaskan untuk melayani kepentingan anggota dan kemajuan bersama.
Pasal 27 dan Pasal 30: Menjelaskan tugas dan wewenang pengurus dalam mengelola organisasi dan aset koperasi secara transparan, akuntabel, serta senantiasa berorientasi pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Penggunaan sarana atau aset yang melekat pada nama koperasi di luar fungsi utamanya berpotensi menyalahi prinsip dasar perkoperasian, sehingga transparansi kepemilikan dan perizinan operasional truk tersebut amat dinantikan oleh masyarakat Bojonegoro.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













