TULUNGAGUNG, RadarFakta — Pembangunan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Desa Pojok kini menjadi sorotan warga. Sejumlah keterangan yang dihimpun tim investigasi RadarFakta mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi pembangunan yang sebelumnya disampaikan dalam sosialisasi dengan kondisi fisik bangunan yang direalisasikan di lapangan.
Sorotan warga tidak hanya menyangkut ukuran dan spesifikasi fisik bangunan. Persoalan transparansi anggaran, jumlah penerima manfaat, penggunaan material, hingga mekanisme pelaksanaan program juga menjadi pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi secara terbuka dari pemerintah desa.
Tim RadarFakta sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pojok terkait pelaksanaan pembangunan MCK tersebut. Namun, beberapa kali upaya untuk memperoleh keterangan langsung belum membuahkan hasil.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, RadarFakta kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Pojok pada 6 Juli 2026. Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain mengenai sumber anggaran, jumlah titik pembangunan, daftar penerima manfaat, spesifikasi teknis, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, penggunaan material, serta dugaan perbedaan antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.Namun hingga berita ini ditayangkan, RadarFakta belum memperoleh jawaban resmi dari Kepala Desa Pojok.
Penelusuran RadarFakta kepada sejumlah warga penerima manfaat pada 31 Juli 2026 menemukan adanya keterangan mengenai dugaan perbedaan ukuran maupun spesifikasi bangunan MCK dengan informasi yang sebelumnya diterima warga dalam kegiatan sosialisasi.
Salah seorang warga bahkan memberikan keterangan bahwa dirinya sempat mempertanyakan ukuran bangunan kepada petugas atau pihak pelaksana karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang sebelumnya disampaikan. Dalam proses tersebut, warga disebut kemudian diminta menandatangani dokumen tertentu.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. RadarFakta masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun Pemerintah Desa Pojok untuk memastikan duduk persoalannya.

Persoalan serupa juga muncul ketika tim menggali informasi mengenai material yang digunakan. Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya perbedaan antara material, ukuran, maupun bentuk bangunan yang direalisasikan dengan spesifikasi yang mereka ketahui sebelumnya.
Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang direncanakan dengan pekerjaan yang direalisasikan, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan teknis dan administratif secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.Selain kualitas dan spesifikasi fisik, aspek penggunaan anggaran juga menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RadarFakta dari narasumber, pembangunan tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp100 juta untuk pembangunan 15 titik MCKbagi warga.Dalam penelusuran yang sama, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya biaya administrasi sekitar Rp5 juta, setoran pajak sekitar Rp10 juta, serta total upah pekerja yang disebut mencapai sekitar Rp22 juta.
Namun RadarFakta menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai bukti adanya penyimpangan.
Justru karena belum adanya penjelasan resmi, transparansi mengenai RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi material, pajak, upah tenaga kerja, serta realisasi anggaranmenjadi penting untuk dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang diterima.
Informasi lain yang diperoleh RadarFakta menyebutkan bahwa pembangunan MCK tersebut diduga berkaitan dengan program aspirasi DPR RI.
Namun informasi mengenai asal-usul program tersebut masih memerlukan verifikasi. Termasuk siapa instansi pengusulnya, sumber anggaran sebenarnya, mekanisme penetapan penerima manfaat, pihak pelaksana, nilai kontrak atau bantuan, serta dasar hukum pelaksanaannya.
RadarFakta juga melakukan penelusuran kepada sejumlah penerima manfaat untuk mencocokkan informasi mengenai pelaksanaan program tersebut.

Tim kemudian mendatangi Puskesmas setempat untuk menggali informasi tambahan, mengingat pihak Puskesmas disebut pernah terlibat atau hadir dalam kegiatan sosialisasi program. Keterangan dari pihak Puskesmas diharapkan dapat membantu memperjelas bagaimana program tersebut disosialisasikan kepada masyarakat.
Warga Desa Pojok berharap pemerintah desa dan pihak terkait tidak menutup ruang informasi mengenai pembangunan MCK tersebut.
Pertanyaan warga sebenarnya cukup sederhana: berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, berapa jumlah penerima manfaat, berapa volume pekerjaan, apa spesifikasi teknisnya, siapa pelaksananya, dan apakah seluruh pekerjaan telah direalisasikan sesuai perencanaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang transparan.
Keterbukaan menjadi semakin penting ketika pembangunan menggunakan anggaran negara atau anggaran yang berasal dari program pemerintah. Masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran.
Secara prinsip, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran desa, pengelolaan keuangan desa juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan keuangan desa.
Apabila kemudian ditemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dengan pekerjaan yang direalisasikan, maka persoalannya tentu perlu ditelusuri lebih jauh berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan atau pelaksanaan program yang menjadi dasar pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, RadarFakta belum memperoleh jawaban resmi dari Kepala Desa Pojok atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
RadarFakta tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pojok, Kepala Desa, pihak pelaksana, instansi terkait, maupun pihak lain yang mengetahui program tersebut untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab.
RadarFakta juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian ukuran, spesifikasi, penggunaan anggaran, biaya administrasi, pajak, upah maupun sumber program masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Tim investigasi RadarFakta akan terus menelusuri dokumen dan keterangan terkait, termasuk sumber anggaran, dasar pelaksanaan program, RAB, spesifikasi teknis, jumlah penerima manfaat, pihak pelaksana, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pembangunan.Publik berhak mengetahui ke mana anggaran publik dibelanjakan dan apakah hasil pembangunan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(TEAM GT)













