TULUNGAGUNG, RADAR FAKTA — Dugaan aktivitas penambangan pasir di alur Sungai Brantas, wilayah Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menuai sorotan serius dari sejumlah warga.
Aktivitas penyedotan material pasir dari dasar sungai tersebut disebut berlangsung cukup intensif, bahkan menurut keterangan sejumlah warga, kegiatan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.Warga menyebut aktivitas penyedotan pasir mulai terlihat sekitar pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Informasi tersebut kini memunculkan pertanyaan mendasar yang menurut warga tidak boleh berhenti sebatas pembicaraan di tingkat masyarakat: apakah kegiatan tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, berada di lokasi yang diperbolehkan, serta memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, keselamatan sungai dan perlindungan lingkungan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan di alur sungai, maka status legalitas, lokasi, volume pengambilan material, metode penambangan, dokumen lingkungan hingga persetujuan teknisnya perlu dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah warga yang ditemui Team Radar Fakta meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya memberikan pernyataan normatif mengenai penertiban, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Menurut warga, pengecekan faktual diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru terdapat pelanggaran.

“Kami berharap aparat datang dan melihat langsung aktivitasnya. Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan izinnya. Kalau tidak sesuai aturan, kami berharap segera ditertibkan,” ujar seorang warga kepada Team Radar Fakta.
Warga lainnya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aktivitas ekonomi atau mata pencaharian.
“Kami tidak ingin mencari masalah dengan siapa pun. Yang kami minta hanya aturan ditegakkan dan sungai tetap dijaga. Jangan sampai kerusakan terjadi lebih dulu, baru semua pihak bergerak,” ungkapnya.
Pernyataan warga tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya truk pengangkut pasir. Yang lebih penting adalah apakah pengambilan material dari dasar Sungai Brantas dilakukan berdasarkan perencanaan, izin, kajian teknis, batas produksi dan ketentuan lingkungan yang sah.
Sungai Brantas memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat mengambil material pasir.
Perubahan dasar sungai akibat pengambilan material secara terus-menerus perlu menjadi perhatian karena kondisi morfologi sungai, aliran, stabilitas tebing, tanggul, bangunan pengendali sungai serta lingkungan sekitar harus tetap diperhitungkan.
Karena itu, apabila kegiatan penyedotan pasir tersebut benar berlangsung secara rutin dengan intensitas seperti yang disampaikan warga, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berada dalam batas yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan risiko terhadap sistem sungai maupun infrastruktur pengendali banjir.
Namun demikian, Team Radar Fakta tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kerusakan atau pelanggaran hukum. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pengelolaan sumber daya alam memiliki landasan konstitusional yang jelas.Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, pemanfaatan sumber daya alam tidak dapat semata-mata dilihat dari sisi keuntungan ekonomi. Ada kepentingan publik, kepastian hukum, keselamatan, keberlanjutan lingkungan dan fungsi sosial yang harus diperhatikan.
Aspek legalitas kegiatan pertambangan saat ini harus dilihat berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba. UU No. 2 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Maret 2025 serta berstatus berlaku.

Dengan demikian, untuk memastikan legalitas kegiatan yang diduga sebagai pertambangan pasir tersebut, tidak cukup hanya menanyakan apakah pelaku mempunyai dokumen tertentu.
Yang harus diperiksa antara lain status perizinan berusaha pertambangan, lokasi/wilayah kegiatan, jenis komoditas, dokumen teknis, rencana kerja, batas produksi, kewajiban lingkungan serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rezim Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim UU Minerba yang telah mengalami perubahan.
Tidak berhenti pada kegiatan penambangan. Pasal 161 juga mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Karena itu, jika benar terdapat aktivitas pengambilan pasir tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Potensinya dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana pertambangan, sepanjang unsur-unsurnya terbukti melalui proses pemeriksaan hukum.Legalitas pertambangan tidak seharusnya diperiksa secara parsial.Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting yang harus diverifikasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023, mengatur instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban terkait dokumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.Dalam ketentuan lingkungan, kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap aktivitas penyedotan pasir di Sungai Brantas semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “ada izin atau tidak?”Pertanyaan ya ng lebih lengkap adalah:
Apakah izin tersebut masih berlaku?Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan? Apakah volume dan metode pengambilan material sesuai dokumen teknis?Apakah kewajiban lingkungan telah dipenuhi?Apakah kegiatan tersebut berpotensi mengganggu fungsi sungai, tanggul atau infrastruktur sumber daya air?
Dan yang tidak kalah penting:Siapa yang menerbitkan dan mengawasi legalitas kegiatan tersebut?Karena lokasi yang dipersoalkan berada di alur Sungai Brantas, aspek sumber daya air juga perlu diperiksa.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan berbasis wilayah sungai. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, sementara pengelolaan harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara selaras.
UU tersebut juga menempatkan perlindungan dan pelestarian sumber air sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pengendalian pemanfaatan sumber air dan pengaturan daerah sempadan sumber air.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, termasuk konservasi sumber daya air, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air.Artinya, aktivitas pengambilan material di kawasan sungai tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan penambang dengan pembeli pasir. Ada fungsi sungai dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.
Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan jawaban yang konkret.Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar legalitas, wilayah kegiatan, kewenangan penerbitan izin serta persyaratan teknis dan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin, ketidaksesuaian lokasi, pelanggaran dokumen teknis, pelanggaran kewajiban lingkungan atau bentuk pelanggaran lainnya, maka masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan idealnya melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing, termasuk unsur penegak hukum, pemerintah daerah, perangkat teknis bidang energi dan sumber daya mineral serta pengelola sumber daya air sesuai kewenangan atas wilayah Sungai Brantas.Sorotan warga terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir di alur Sungai Brantas tersebut kini menunggu jawaban konkret dari pihak yang berwenang.
Radar Fakta tidak menempatkan dugaan sebagai kesimpulan hukum.Tetapi justru karena statusnya masih dugaan, verifikasi lapangan menjadi penting.Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah muncul kerusakan, konflik, atau persoalan hukum yang lebih besar.Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan nyata, transparansi legalitas dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab Sungai Brantas bukan milik individu maupun kelompok tertentu. Sungai adalah bagian dari sumber daya yang memiliki fungsi publik dan harus dikelola berdasarkan hukum.Jika legal, buka legalitasnya.Jika sesuai aturan, jelaskan dasar dan batas kegiatannya.Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukumnya?Jangan sampai hukum hanya terdengar dalam pernyataan, tetapi tidak pernah terlihat dalam tindakan.(TEAM AD)













