Hari Jadi Trenggalek ke-832: Pemkab Beri Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB

TRENGGALEK, RADARFAKTA — Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah keringanan fiskal kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak, pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga program undian hadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan relaksasi fiskal tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (25/8/2026).

Menurut Mas Ipin, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan dan legalitas kepemilikan aset.

Relaksasi pertama dituangkan dalam Keputusan Bupati Trenggalek Tahun 2026 yang mengatur pembebasan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda atas tunggakan pajak daerah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran tunggakan pajak cukup membayar pokok pajaknya, sedangkan sanksi administrasi berupa bunga dan denda dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pajak yang masuk dalam program relaksasi tersebut meliputi sejumlah sektor pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, serta jenis pajak daerah lainnya sesuai ketentuan.

Mas Ipin menjelaskan, sistem pembayaran pada berbagai kanal yang telah terintegrasi akan secara otomatis menyesuaikan nilai tagihan dengan menghapus komponen bunga maupun denda selama masa program berlangsung.

“Pembebasan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Pembayaran di seluruh platform secara otomatis sudah menghapus dendanya dan juga bunganya,” terang Mas Ipin.

Selain penghapusan sanksi pajak, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menerbitkan Keputusan Bupati kedua yang memberikan keringanan pembayaran BPHTB.

Dalam kebijakan tersebut, pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan karena waris diberikan potongan sebesar 50 persen. Sementara itu, pengurusan BPHTB untuk peralihan hak selain waris memperoleh diskon sebesar 20 persen.

Program diskon BPHTB tersebut mulai berlaku pada 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Mas Ipin meminta masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Jadi BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen. Sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen. Berlaku mulai Rabu 26 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Mas Ipin.

Ia menegaskan, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah, baik karena proses warisan maupun transaksi atau peralihan hak lainnya.

“Ketika masyarakat Trenggalek berkomunikasi dengan notaris, sampaikan bahwa ada program diskon sampai 30 September 2026. Balik nama tanah, baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan,” imbuhnya.

Tidak hanya pajak daerah dan BPHTB, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menyiapkan program khusus untuk mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah dan melakukan proses balik nama ke Trenggalek, pemerintah menyiapkan kesempatan mengikuti undian hadiah berupa empat unit sepeda motor.

Undian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek yang akan ditutup dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi pengelola pendapatan daerah, serta kepolisian.

Mas Ipin mengajak masyarakat yang masih memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Trenggalek untuk segera melakukan proses balik nama dan memanfaatkan momentum relaksasi yang telah disiapkan.

“Ayo, yang punya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek segera dibalik nama. Kami menyediakan program ini bersama Dispenda Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Polres Trenggalek,” tandasnya.

Dengan tiga bentuk relaksasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Hari Jadi ke-832 untuk menyelesaikan tunggakan pajak, mengurus legalitas kepemilikan tanah, serta melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan administrasi dan perpajakan, serta memperkuat tertib data kepemilikan aset di Kabupaten Trenggalek.

(Tier/RadarFakta)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar