BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Ada sebuah pameo klasik yang tampaknya kian relevan hari ini: “Sebelum menjabat, rakyat adalah raja. Setelah menjabat, pejabatlah rajanya.” Fenomena ini bukan lagi sekadar candaan di warung kopi, melainkan realitas pahit yang harus ditelan masyarakat setiap kali mencoba mengetuk pintu ruang kerja para pembuat kebijakan.
Belakangan ini, kita disuguhi pemandangan ironis yang berulang. Rakyat datang membawa keluh kesah mulai dari infrastruktur yang hancur, pungutan liar, hingga carut-marut pelayanan publik namun pulang dengan tangan hampa. Aduan yang disampaikan secara resmi sering kali menguap begitu saja di balik dinding beton gedung pemerintahan.
Kalaupun ada respons, biasanya hanya berupa normatif: “Akan kami tampung.” Pertanyaannya, sampai kapan wadah penampung itu penuh dan melahirkan aksi nyata?
Satu Hal yang Pasti: Anggaran operasional, mobil dinas, hingga jaminan pensiun para pejabat dibayar oleh keringat rakyat melalui pajak. Namun, mengapa ketika pemilik modal terbesar (baca: rakyat) meminta haknya untuk didengar, mereka justru dihadapkan pada birokrasi yang bebal dan berbelit-belit?
Masalah utama dari mandeknya respons ini adalah amnesia akut terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Banyak pejabat publik yang tampaknya mengira bahwa memenangkan kontestasi atau menduduki jabatan struktural adalah garis finish. Padahal, itu adalah garis start.
Jabatan bukanlah legitimasi untuk menikmati fasilitas negara, melainkan kontrak kerja untuk melayani. Ketika seorang pejabat mengabaikan aduan warga, dia tidak hanya sedang malas, tetapi sedang melakukan wanprestasi terhadap sumpah jabatannya.
Mereka lupa bahwa tupoksi utama mereka bukan menghadiri seremonial potong pita atau mempercantik citra di media sosial, melainkan menyelesaikan masalah riil di masyarakat.
Sikap abai ini tidak boleh dianggap remeh. Ada harga mahal yang harus dibayar dari ketulian para pejabat ini, yaitu runtuhnya legitimasi dan kepercayaan publik (trust crisis).
Ketika saluran resmi macet, jangan salahkan masyarakat jika mereka mengambil jalur alternatif: viralitas. Fenomena “No Viral, No Justice” yang marak belakangan ini adalah tamparan keras bagi birokrasi kita. Rakyat terpaksa mengemis keadilan di media sosial karena sadar, meja pengaduan di kantor pemerintahan tak lebih dari sekadar pajangan.
Kita tidak butuh pejabat yang pintar beretorika di depan kamera tetapi gagap saat dieksekusi di lapangan. Sudah saatnya ada mekanisme sanksi yang tegas bagi para pejabat yang hobi menimbun aduan rakyat tanpa tindak lanjut.
Jika mereka tetap memilih untuk tuli, buta, dan abai setelah duduk di kursi empuknya, maka rakyat punya hak penuh untuk mengingatkan dengan cara yang paling konstitusional: mencopot atau tidak lagi memilih mereka di masa depan. Pejabat harus dipaksa turun dari menara gadingnya dan kembali menginjak bumi, tempat di mana mandat mereka berasal. (Red)













