Tulungagung,Radarfakta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (23/7/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di Graha Wicaksana, lantai II Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, dipimpin Ketua DPRD Marsono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap resmi terhadap rancangan tersebut. Salah satunya Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Eko Wijianto.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menyampaikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Rekomendasi tersebut di antaranya mengutamakan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat guna mendukung Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, fraksi juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, penyediaan dasar hukum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi rutin antara DPRD dengan pemerintah daerah, serta penyusunan perencanaan anggaran yang lebih akurat dan selaras dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025–2029.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berhasil memperoleh opini lebih baik, sehingga menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar kembali meraih hasil optimal pada masa mendatang.
Dalam rapat yang sama, Ahmad Baharudin juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang mengusung tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Tema tersebut akan diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan daerah, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan ketahanan terhadap bencana, serta pelestarian budaya lokal.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,995 triliun. Dengan demikian, diperkirakan terjadi defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Menutup penyampaiannya, Plt. Bupati berharap pembahasan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap dokumen tersebut segera disepakati agar dapat menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027 sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(red)













