Utama  

Proyek Rehabilitasi SDN Leran II Kalitidu Disorot: Abaikan K3, Warga Minta APH Turun Tangan

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN Leran II di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari publik dan warga sekitar. Pasalnya, proyek fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan dengan nilai pagu mencapai Rp399.978.396 ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek pada Selasa (1/9/2026), ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Di antaranya tidak terpasangnya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi kewajiban kontraktor pelaksana agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan. Selain itu, para pekerja yang beraktivitas di lokasi tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja konstruksi.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Bojonegoro, proyek pekerjaan konstruksi tersebut dimenangkan oleh CV. Sarana Mukti yang beralamat di Jalan Pasar Purwosari No. 429, Kabupaten Bojonegoro, dengan harga terkoreksi sebesar Rp399.765.553,45 dan hasil negosiasi senilai Rp399.441.417,87.

Kondisi ini memicu keresahan dan protes dari warga sekitar. Salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan sekolah tersebut.

“Kami sebagai warga sangat menyayangkan cara kerja rekanan proyek ini. Dari awal tidak ada papan nama proyek yang dipasang, jadi kami tidak tahu ini anggaran dari mana dan berapa nilainya. Selain itu, keselamatan para pekerjanya juga diabaikan karena tidak memakai helm atau pelindung diri. Kami minta pihak dinas terkait segera turun tangan menegur kontraktornya,” ujar warga tersebut kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Ketiadaan papan nama proyek serta minimnya perlindungan keselamatan bagi pekerja ini turut memicu pertanyaan serius terkait pengawasan dari instansi berwenang, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro serta konsultan pengawas.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pemilik CV. Sarana Mukti, Widodo, saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan maupun keluhan dari warga tersebut.

Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar