BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan di Kabupaten Bojonegoro justru menerima teror dan intimidasi. Ancaman ini datang pasca dirinya memberitakan dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Teror tersebut diterima korban melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (29/08/2026), sehari setelah berita investigasi mengenai aktivitas ilegal tersebut ditayangkan pada Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penelepon gelap yang diduga seorang pria tersebut langsung melontarkan nada protes bernada intimidasi terkait pemberitaan yang dibuat korban.
”Tujuannya kamu unggah berita itu untuk apa, kita sama-sama orang lapangan,” ujar penelpon tersebut dengan nada menekan.
Tak berhenti di situ, penelepon misterius itu juga secara terang-terangan mengaku sebagai pemilik dari arena sabung ayam yang disorot dalam pemberitaan. Tanpa rasa risih, ia bahkan menyebut bahwa aktivitas ilegal tersebut telah dikondisikan melalui istilah “atensi”.
”Saya yang punya sabung ayamnya, tujuannya apa, maunya apa, apa sampean terusik? Wong ini sudah atensi, kok,” imbuhnya.
Tindakan intimidasi ini tentu mencederai kebebasan pers yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, jurnalis dilindungi oleh hukum dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media yang bersangkutan tengah mempertimbangkan langkah hukum serta berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis dan aparat penegak hukum setempat guna mengusut tuntas aksi teror dan dugaan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga tersebut. (Guh/Red)













