BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Polemik pemenuhan hak pesangon eks pegawai Gedung Dharma Kusuma (GDK) Jl. Trunojoyo No.2-4, Kepatihan, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru yang memicu tanya. Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan putusan tetap (inkrah) Nomor 98/Pdt.sus-PHI/20 19/PN. Sby pada 02 Maret 2020.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Wakil Bupati Nurul Azizah justru terkesan melayangkan tawaran negosiasi atas nilai pesangon tersebut.
Peristiwa ini bermula saat salah satu perwakilan eks pegawai mengonfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Nurul Azizah pada Minggu (03/05/2026). Saat ditanya mengenai kepastian pembayaran sesuai putusan pengadilan, Nurul Azizah justru balik bertanya mengenai besaran nominal yang diminta.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kewajiban pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp 83.522.283. Rinciannya meliputi hak atas nama Dewi Ningsih sebesar Rp 15.777.340, Khoirul Anam Rp 28.517.440, dan Christian Willy sebesar Rp 39.227.500.
Namun, yang mengejutkan adalah respons dari orang nomor dua di Bojonegoro tersebut. Nurul mengisyaratkan kemungkinan pembayaran yang tidak penuh 100%.
“Andai tidak 100%, karena aset GDK banyak yang hilang dibawa direktur atau pengurus saat itu,” ungkap Nurul saat memberikan keterangan kepada perwakilan korban.
Pernyataan ini sontak menuai kritik. Pasalnya, hak normatif pekerja yang telah ditetapkan oleh pengadilan seharusnya bersifat mutlak dan tidak bisa dikaitkan dengan persoalan internal manajemen atau hilangnya aset yang merupakan tanggung jawab direksi lama.
Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pada Senin (04/05/2026) mengenai siapa sosok Direktur yang dimaksud dan mengapa persoalan aset tersebut dijadikan alasan untuk memotong hak buruh, pihak Pemkab belum memberikan rincian nama secara spesifik.
Jika benar terdapat aset GDK yang hilang atau dibawa lari oleh mantan direktur/pengurus lama, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana atau perdata yang terpisah.
Masyarakat kini menunggu keberanian Pemkab Bojonegoro untuk mengambil langkah hukum terhadap eks pimpinan GDK tersebut, daripada menjadikannya alasan untuk menunda atau mengurangi hak pesangon rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, para eks pegawai berharap Pemkab Bojonegoro menghormati supremasi hukum dengan menjalankan putusan PN Surabaya sepenuhnya tanpa ada negosiasi yang merugikan pihak pekerja. (Guh/Red)













