BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Kasus dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bojonegoro memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) menegaskan tidak akan berhenti pada surat somasi, melainkan siap membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran spesimen dalam pencairan uang dana komite salah satu sekolah di Bojonegoro. Pelanggaran spesimen atau ketidaksesuaian tanda tangan dalam penarikan dana nasabah dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal yang mencederai prinsip kehati-hatian bank.
Sucipto Achmad Najib, selaku pelapor, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait masalah ini menyatakan kekecewaannya terhadap sistem pengamanan bank milik negara tersebut.
“Kami merasa sangat dikhianati oleh sistem verifikasi yang ada. Dana komite sekolah ini adalah amanah masyarakat untuk pendidikan, namun diduga bisa cair melalui prosedur yang menabrak aturan spesimen. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh. Jika bank sebesar BSI saja bisa bobol dalam hal mendasar seperti tanda tangan spesimen, lantas di mana jaminan keamanan bagi nasabah lainnya?” ujar Sucipto dengan nada tegas.
Senada dengan pelapor, Manan, Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk meneruskan kasus ini ke pihak berwajib.
“Surat somasi sudah kami layangkan tertanggal 24 April 2026. Ini adalah langkah awal. Kami sudah berkoordinasi untuk segera mengadukan temuan ini ke Polres Bojonegoro. Bagi kami, pelanggaran spesimen yang disengaja adalah pintu masuk menuju tindak pidana penyalahgunaan wewenang, tentang jeratan pelanggarannya, biar polisi yang menentukan.Kami ingin memastikan ada efek jera agar oknum pegawai bank dimanapun tidak main-main dengan uang nasabah.Apapun dalihnya, penarikan dana oleh spesimen yang tidak berhak, itu tidak dibenarkan. Dan harus diperingatkan, biar tidak ada lagi permasalahan yang sama menimpa pada nasabah yang lainnya,” ungkap Manan Selasa 05/05/2026.
Di sisi lain, pihak BSI Bojonegoro melalui Kepala Cabangnya, Krisna, mengakui bahwa surat somasi dari LSM PIPRB telah diterima dan kini sedang dikaji oleh tim legal internal mereka. Meski berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum, Krisna menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur jika LSM PIPRB tetap memilih melaporkannya ke kepolisian.
“Pengennya kita tidak usah ke jalur hukum, tapi kalau langkahnya memang menuju ke situ, ya kita ikut saja,” kata Krisna saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2026).
Jika terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dan pelanggaran pencatatan transaksi, oknum pegawai bank yang terlibat terancam jeratan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta sanksi berat berdasarkan Pasal 49 UU Perbankan terkait standar operasional perbankan yang jujur dan hati-hati.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Polres Bojonegoro dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas dugaan skandal yang mencoreng citra perbankan syariah di Bumi Angling Dharma tersebut. (Guh/Red)













