Utama  

H-1 Pilkades PAW Desa Wotan: Logistik Siap, Kehadiran Calon Mantan Napi Tipikor Picu Sorotan Hukum

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Desa Wotan tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (10/06/2026). Hingga H-1, pihak Panitia Pemilihan telah merampungkan seluruh persiapan teknis untuk memfasilitasi 648 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam daftar pemilih.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (09/06/2026), fasilitas pemungutan suara seperti tenda, bilik suara, dan kotak suara sudah terpasang dengan rapi. Sistem pemungutan suara yang berbasis per KK ini rencananya akan tersebar di 3 dusun (dukuhan) yang mencakup 10 wilayah Rukun Tetangga (RT).

Namun, di tengah matangnya persiapan logistik tersebut, pelaksanaan PAW di Desa Wotan ini justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu figur yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa diketahui merupakan mantan narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Kehadiran calon tersebut memicu pertanyaan publik terkait implementasi tata tertib (tatib) pemilihan, khususnya mengenai aturan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seseorang yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri, kecuali telah melewati masa jeda minimal 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman secara penuh.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia PAW Desa Wotan, Yoyok, guna meminta kejelasan mengenai keabsahan berkas dan penerapan aturan masa jeda tersebut dalam tatib panitia, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi hingga Selasa (09/06/2026) sore.

Di sisi lain, pakar hukum yang dimintai tanggapan terkait dinamika di Desa Wotan ini memberikan penegasan serius. Menurutnya, aturan mengenai masa tunggu bagi mantan koruptor bersifat mutlak dan tidak melihat durasi vonis yang diterima, melainkan ancaman pidana dari pasal yang dilanggar.

“Calon Kepala Desa yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi wajib menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara sebelum dapat mendaftarkan diri, terlepas dari berapa lama hukuman yang dijatuhkan,” tegas pakar hukum tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hitungan masa tunggu tersebut dimulai sejak tanggal bebas murni. Selain urusan masa jeda, ada kewajiban moral dan hukum terkait transparansi informasi kepada masyarakat.

Masa Tunggu 5 Tahun itu berdasarkan ketentuan dan putusan terkait syarat masa tunggu, mantan narapidana harus menunggu 5 tahun terhitung sejak tanggal bebas murni (selesai menjalani pidana penjara). Selain hal itu, terkait dengan keterbukaan informasi publik, yang bersangkutan wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, dan bukan pelaku kejahatan yang diulang-ulang,” tambahnya.

Kini, masyarakat Desa Wotan menanti bagaimana panitia akan menyikapi kepatuhan hukum ini di saat peluit pemungutan suara tinggal menghitung jam.

Penulis: Teguh H (awpi)
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar