Utama  

Alih-alih Berikan Tanggapan Profesional, JPU Kisno SH Jawab “Wes Ga Usah” Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Sidang Pledoi

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (27/08/2026) diwarnai ketegangan. Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., melayangkan nota keberatan sekaligus pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang bernama Dadik.

​Dalam agenda sidang tersebut, Dadik disangkakan turut serta melanggar Pasal 591 UU nomor 1 tahun 3023. Pasal terkait lainnya. Namun, sebagai penasihat hukum, Bambang Iswahyudi secara tegas meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya karena seluruh unsur pasal yang disangkakan oleh JPU Bojonegoro sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

​”Sidang terkait pledoi nota pembelaan kasus dia disangka turut serta pasal 591 nomer 1 tahun 2023, harapan saya sebagai advokatnya Dadik minta dibebaskan karena tidak terbukti terkait pasal-pasal yang disangkakan oleh jaksa Bojonegoro,” ucap Bambang Iswahyudi usai persidangan.

​Di sisi lain, proses konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada aparat penegak hukum di lapangan justru menuai kekecewaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kisno, S.H., dinilai menunjukkan sikap yang kurang sopan saat hendak dimintai tanggapan oleh para jurnalis.

​Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan profesional kepada publik melalui media, Kisno justru melontarkan kalimat penolakan singkat,

Wes ga usah” (sudah ga usah), saat diwawancarai.

Sikap tertutup oknum penegak hukum ini kontan mendapat sorotan tajam karena dinilai mencederai keterbukaan informasi.

​Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga minggu depan pada hari Kamis untuk melanjutkan agenda persidangan berikutnya.

Kalangan pemerhati hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan adil demi tegaknya keadilan bagi terdakwa. (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar