BOJONEGORO – Radarfakta.com // Kabar miring kembali menerpa dunia pers di Bumi Angling Dharma. Niat baik untuk melakukan uji core drill sebuah prosedur teknis standar guna memverifikasi kualitas fisik proyek infrastruktur di salah satu desa di Bojonegoro, justru berujung pada drama penghadangan. Mirisnya, aktor utama di barisan depan bukanlah alat berat atau kendala teknis, melainkan oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai jurnalis.
Kejadian ini menyisakan tanda tanya besar di benak publik: Ada apa dengan proyek di desa tersebut?
Intimidasi dan Tawaran “Uang Damai”
Laporan mengenai adanya upaya intimidasi hingga tawaran sejumlah uang agar kegiatan core drill dibatalkan merupakan tamparan keras bagi integritas profesi wartawan. Sejatinya, tugas utama pers adalah melakukan kontrol sosial dan memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
Namun, ketika oknum jurnalis justru berdiri sebagai tameng bagi pelaksana proyek dan berusaha menghentikan proses verifikasi fisik, fungsi kontrol tersebut telah mati. Pertanyaannya sederhana: Jika pekerjaan proyek sudah sesuai spesifikasi (RAB), mengapa harus takut dengan mata bor core drill? Mengapa harus ada penawaran uang untuk membungkam prosedur teknis?
Pers Sebagai Pengawas, Bukan Penjaga Proyek
Uji petik melalui core drill adalah mekanisme transparan untuk membuktikan apakah ketebalan dan kualitas material jalan sudah sesuai dengan uang rakyat yang dikucurkan. Penghadangan yang dilakukan oleh oknum-oknum ini mengindikasikan adanya “ketakutan” yang terorganisir.
Muncul dugaan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum media tertentu. Pola “penyelesaian di bawah meja” dengan iming-iming materi hanya akan memperpanjang rantai korupsi di tingkat desa dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur.
Fenomena ini menjadi ujian bagi organisasi profesi jurnalis di Bojonegoro. Perlu ada tindakan tegas untuk menyisir oknum yang menggunakan kartu pers sebagai alat pemerasan atau alat perlindungan bagi kontraktor nakal.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa jalan yang mereka lalui setiap hari dibangun dengan kualitas terbaik, bukan jalan yang “keropos” di dalam namun dijaga ketat oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di luar.
Kesimpulan
Aksi penghadangan dan penyuapan terhadap rencana uji fisik adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada yang “sakit” dalam proyek tersebut. Pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, harus turun tangan melihat urgensi di balik penghadangan ini. Jangan biarkan marwah profesi jurnalis gadai demi melindungi kepentingan segelintir pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari anggaran publik.
Penulis: Redaksi Radarfakta.com













