Opini  

Menakar Legalitas “Kesepakatan” salah satu Gapoktan Di Bojonegoro : Benarkah Musyawarah Desa Boleh Menabrak Aturan Pusat?

BOJONEGORO — RADARFAKTA.COM // Klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bojonegoro terkait polemik harga pupuk subsidi memantik diskusi hukum yang menarik.

Dalam pernyataannya, pihak Gapoktan berdalih bahwa penetapan harga pupuk dan dana operasional tambahan senilai puluhan ribu rupiah adalah sah karena telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh warga.

Namun, benarkah hukum di negeri ini mengizinkan sebuah kesepakatan lokal di tingkat desa untuk mengabaikan regulasi nasional?

Tameng “Musyawarah” yang Rapuh di Mata Hukum

Dalam rilis tersebut, Ketua Gapoktan, dan Kepala Desa menekankan bahwa harga yang berlaku sudah transparan dan disepakati. Narasi ini sepintas terlihat demokratis. Sayangnya, dari kacamata hukum positif di Indonesia, argumen ini justru sangat rapuh dan berpotensi cacat hukum.

Satu hal yang perlu digaris bawahi: Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan negara. Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang bersifat mutlak dan imperatif (memaksa). Dalam asas hukum dikenal istilah Lex Superior Derogat Legi Inferiori peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kesepakatan warga di balai desa, bagaimanapun kelihatannya, kedudukannya berada jauh di bawah Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Berdasarkan hukum perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), suatu kesepakatan otomatis batal demi hukum jika objek yang diperjanjikan melanggar undang-undang atau aturan hukum yang berlaku.

Sederhananya: warga tidak bisa bermusyawarah untuk menyepakati sesuatu yang ilegal.

Poin lain yang mengganjal adalah pembelaan Gapoktan mengenai uang Rp95.000 yang disebut sebagai “dana talangan/pinjaman sementara untuk operasional distribusi”.

Klarifikasi ini justru memicu pertanyaan baru bagi publik yang kritis:Jika dana tersebut adalah talangan, mengapa dipungut dari petani yang notabene adalah konsumen akhir yang seharusnya dilindungi?

Kapan dana talangan tersebut akan dikembalikan kepada para petani?Bukankah dalam struktur harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sudah mencakup margin biaya distribusi hingga ke tingkat pengecer?

Menarik pungutan di luar skema resmi dengan dalih “operasional” sangat rawan diklasifikasikan sebagai pungutan liar (pungli), sebagaimana diatur dalam payung hukum pemberantasan korupsi dan sapu bersih pungli.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bojonegoro tidak hanya melihat kasus ini dari testimoni lisan pengurus Gapoktan atau pembenaran dari kepala desa.

Pembuktian hukum harus dikejar melalui pemeriksaan dokumen: Apakah ada Berita Acara resmi? Apakah harga yang disepakati benar-benar berada tepat pada angka HET? Dan yang paling penting, apakah petani kecil benar-benar memiliki daya tawar untuk menolak, atau terpaksa “sepakat” demi mendapatkan pupuk? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar