BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Bojonegoro kini memicu polemik panas. Relokasi yang ditetapkan melalui Surat Tugas (ST) terbaru tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang mengabaikan efisiensi kerja dan prinsip kemanusiaan.
Langkah relokasi ini memicu keresahan massal karena banyak pendamping yang dipindah ke wilayah tugas dengan jarak tempuh sangat ekstrem. Tak sedikit dari mereka yang kini harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari.
Kondisi ini dianggap kontraproduktif. Di saat pemerintah menuntut optimalisasi pembangunan desa, para pendamping justru “dihabiskan” energinya di jalanan.
“Kalau jaraknya terlalu jauh, otomatis tenaga dan waktu habis di jalan. Fokus kerja di desa pasti ikut terdampak,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerjanya 05/05/2026
Suasana di lingkaran internal TPP Bojonegoro saat ini dilaporkan mencekam. Meski mayoritas merasa keberatan, para pendamping memilih untuk bungkam. Muncul kesan kuat adanya tekanan tidak langsung; ketakutan akan pemutusan kontrak atau penilaian buruk dalam Evaluasi Kinerja (EVKIN) menjadi “senjata” yang membuat mereka enggan bersuara.
Transparansi yang Dipertanyakan
Publik kini mulai mencium adanya ketidakberesan dalam tata kelola pemetaan wilayah ini. Seharusnya, penempatan personel berbasis pada kompetensi dan kedekatan geografis untuk memastikan pendampingan maksimal.
Sebaliknya, pergeseran masif tanpa alasan teknis yang jelas ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya agenda tersembunyi atau kepentingan tertentu dalam pengaturan wilayah tugas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan atau hasil evaluasi yang melandasi mutasi massal ini. Ketertutupan informasi ini semakin memperkeruh suasana di lapangan.
Kini, para Pendamping Desa dan masyarakat luas mendesak adanya klarifikasi terbuka. Mereka menuntut kebijakan yang lebih adil dan manusiawisebuah kebijakan yang tidak hanya melihat pendamping sebagai angka di atas kertas, tetapi sebagai penggerak desa yang juga memiliki keterbatasan fisik dan sosial. (Red)













