Oleh: Radarfakta.com
Kursi parlemen kembali digoyang isu klasik yang memuakkan: dugaan ijazah palsu. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP, yang diadukan oleh warga bernama MH ke Polda Jawa Timur. Meski berkasnya kini dilimpahkan demi efisiensi penanganan, publik menangkap sinyal kuat bahwa ada yang tidak beres dalam sistem penyaringan pelayan rakyat kita.
Secara hukum, asas praduga tak bersalah memang harus dijaga. SP barulah seorang teradu, bukan terpidana. Namun, di panggung moral dan etika politik, desas-desus ini sudah cukup untuk meruntuhkan legitimasi sang legislator. Ijazah bukan sekadar lembaran kertas pemenuh syarat administratif di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia adalah refleksi dari kejujuran fundamental seorang manusia. Jika modal awal untuk duduk di kursi terhormat saja diduga diraih dengan cara-cara culas, bagaimana masyarakat bisa memercayakan nasib kebijakan publik di tangan mereka?
Kasus seperti ini sering kali berakhir antiklimaks. Masuk ke ranah kepolisian, berjalan lambat, lalu menguap begitu saja di balik kompromi politik. Kita berharap Polres Bojonegoro dan Polda Jatim tidak mengulangi drama usang tersebut. Penyelidikan ini harus dibuka terang-benderang tanpa pandang bulu. Menunda-nunda kejelasan kasus ini sama saja dengan membiarkan lembaga DPRD Bojonegoro terus tersandera oleh krisis kepercayaan.
Kritik keras juga harus dilayangkan kepada KPU dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Lolosnya dugaan dokumen tidak sah ini jika nanti terbukti adalah tamparan keras bagi sistem verifikasi kita. Mengapa celah ini selalu berulang setiap pemilu selesai? KPU tidak boleh cuci tangan, dan BK DPRD tidak boleh berlindung di balik tameng “menunggu proses hukum”. Langkah internal harus diambil demi menjaga marwah lembaga.
Bagi SP sendiri, bungkam bukanlah pilihan bijak. Jika aduan ini hanyalah serangan politik atau fitnah tak berdasar, cara terbaik membungkamnya adalah dengan transparansi. Buka ke publik dari mana ijazah itu berasal, biarkan publik menilai. Berlindung di balik formalitas hukum hanya akan mempertegas skeptisisme masyarakat.
Rakyat Bojonegoro tidak butuh perwakilan yang hanya piawai bersilat lidah di ruang rapat, tapi cacat dalam rekam jejak akademik. Kasus dumas di Polda Jatim ini bukan sekadar urusan pidana pemalsuan dokumen. Ini adalah ujian moral bagi demokrasi kita. Apakah hukum akan benderang menegakkan keadilan, atau kembali kalah oleh kuasa politik? Jawabannya ada di tangan ketegasan aparat saat ini. (Red)













