Madiun_Radarfakta.com // Polres Madiun mengungkap beberapa kasus salah satunya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa kalung emas beserta liontin milik seorang perempuan berinisial LCA, 24 tahun.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MM, laki-laki berusia 33 tahun, dan AAG, laki-laki berusia 24 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah mushola yang berada di wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kasus tersebut bermula ketika pelapor berkenalan dengan tersangka MM melalui aplikasi OMI sekitar 4 Februari 2026. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan pacaran.
Sekitar tiga minggu kemudian, MM mengajak pelapor bertemu. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat pertemuan berlangsung, MM bersama AAG kemudian mengajak pelapor menuju arah Caruban. Pelapor menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan AAG mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Setibanya di sebuah mushola di wilayah Desa Kaligunting, ketiganya berhenti dan duduk di teras mushola sambil berbincang.
Menurut kronologi kepolisian, saat itu MM mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya hendak mengenalkan pelapor kepada neneknya yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut. MM juga mengaku akan memberikan perhiasan kepada pelapor di hadapan neneknya.
Namun, MM kemudian mengatakan perhiasan tersebut tertinggal di rumah. Untuk meyakinkan pelapor, MM meminta kalung beserta liontin milik korban dengan alasan hendak menunjukkan perhiasan tersebut kepada neneknya agar hubungan mereka dianggap serius.
Pelapor yang percaya kemudian menyerahkan kalung dan liontin tersebut kepada MM.
Setelah perhiasan berada dalam penguasaan MM, tersangka meninggalkan pelapor dengan alasan hendak mengantarkan AAG pulang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MM tidak kembali.
Ketika dihubungi, MM disebut meminta pelapor pulang terlebih dahulu dengan alasan sedang menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit. MM juga berjanji akan mengembalikan kalung dan liontin tersebut sekaligus memberikan perhiasan yang sebelumnya dijanjikan.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Kalung dan liontin milik pelapor tidak dikembalikan. Nomor WhatsApp yang digunakan MM juga kemudian tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.585.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembelian kalung beserta liontin dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022 dan bukti percakapan WhatsApp antara pelapor dengan pihak yang mengaku sebagai AHAMDI.
Dari tersangka MM, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s warna biru beserta kartu nomor yang terpasang di dalamnya.
Polisi menyebut modus yang dilakukan MM adalah menggunakan hubungan pacaran sebagai sarana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kalung emas beserta liontin dengan dalih akan memberikan perhiasan kepada korban.
Perkara tersebut kini dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan menunggu pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21 untuk kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti.(Anggodo/Red/Hum)













