Utama  

Megaproyek Rp1,16 Triliun Sekolah Rakyat Sampang Cacat Moral: Upah Buruh Paving Rp4 Juta Digantung, Manajemen Lempar Handuk!

SAMPANG_RADARFAKTA.COM // Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang menelan anggaran fantastis bersumber dari APBN, justru menyisakan kepedihan bagi para pekerja kecil di lapangan. Di tengah megahnya proyek bernilai miliaran rupiah, hak-hak finansial buruh harian dikabarkan belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak kontraktor.

​Seorang pekerja berinisial J asal Bojonegoro yang bertugas pada pemasangan paving blok, mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, meski pekerjaan fisik tersebut telah rampung dikerjakan, upah yang seharusnya menjadi haknya masih tertahan dan belum dibayarkan secara penuh.

​”Pekerjaan saya pasang paving di proyek sekolah ini tapi belum dibayar semua, masih kurang Rp4 juta lebih,” ungkap J dengan nada kecewa, Kamis (26/08/2026).

​Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pembangunan Sekolah Rakyat di Sampang merupakan bagian dari paket Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 1. Cakupan proyek strategis ini meliputi lima daerah sekaligus, yakni Surabaya, Gresik, Tuban, Sampang, dan Jombang.

​Proyek prestisius ini dikerjakan oleh KSO Waskita–CAG berdasarkan Kontrak Nomor 560/SPK/Gs19.2/2025. Adapun nilai kontrak keseluruhan paket tersebut mencapai angka yang sangat masif, yakni Rp1,165 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender serta masa pemeliharaan 360 hari kalender.

​Khusus untuk alokasi pembangunan fisik di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, estimasi anggaran pembangunannya sendiri berkisar antara Rp170 miliar hingga Rp200 miliar.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penunggakan upah tersebut, Ari selaku pelaksana atau pihak sub-kontraktor dari PT Waskita Karya asal Surabaya memberikan tanggapan singkat yang mengesankan lepas tangan.

​”Maaf pak, saya sudah off dari proyek SR (Sekolah Rakyat), terkait pembayaran masing-masing mandor mungkin bisa ditanyakan ke kantor,” ujar Ari melalui pesan singkat.

​Sikap manajemen kontraktor yang saling lempar tanggung jawab dan mengabaikan hak upah buruh kecil dalam proyek berbiaya negara ini dinilai melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Secara hukum, penahanan upah atau keterlambatan pembayaran hak pekerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi pelanggaran terhadap hak asasi pekerja atas imbalan yang adil dan layak.

​Atas insiden ini, publik mendesak agar pejabat terkait, khususnya Saifullah Yusuf (Gus Ipul), segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas serta sanksi administratif maupun hukum kepada kontraktor yang dinilai “nakal” dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat Madura. (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar