Utama  

Terendus Dugaan Maladministrasi Pertanahan di Bojonegoro, Kades Megale Diperiksa Polisi

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM //Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah dan maladministrasi penerbitan sertifikat tanah di Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, resmi memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mulai memanggil sejumlah pihak terkait menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh H. Karso.

​Perkara ini bermula dari temuan janggal dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan pihak pelapor. Sebelumnya, dalam agenda mediasi di Pendopo Balai Desa Megale, perwakilan keluarga, Lia Eka, sempat membeberkan dugaan keterlibatan oknum perangkat desa termasuk Kepala Dusun (Kasun) Beton serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses administratif yang kini disorot tajam.

Linda, cucu sekaligus perwakilan keluarga H. Karso, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak, termasuk perangkat desa dan unsur BPN. Puncak pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana Kepala Desa Megale dipanggil untuk dimintai keterangan langsung di Polres.

Pihak keluarga berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif. “Harapan keluarga, persoalan ini dapat diungkap secara terang sehingga hak atas tanah yang saat ini disengketakan dapat kembali kepada pemilik yang sah apabila nantinya terbukti sesuai fakta hukum,” tegas Linda kepada awak media Senin 07/09/2026.


​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan secara dinamis. Seluruh pihak yang dipanggil tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Kendati demikian, jika dalam proses penyidikan terbukti adanya unsur pelanggaran hukum, perkara ini berpotensi dijerat dengan regulasi berikut:

​Pasal 167 KUHP: Mengatur tentang perbuatan memasuki atau menguasai pekarangan/tanah milik orang lain secara melawan hukum.

​Pasal 385 KUHP: Menjerat dugaan penipuan, penjualan, pengalihan, atau penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.

​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Sebagai landasan hukum utama pengatur pokok-pokok agraria di Indonesia.

​Regulasi Administrasi Pertanahan: Menjadi acuan pemeriksaan apabila terbukti ada unsur penyimpangan atau maladministrasi dalam prosedur penerbitan sertifikat.

​Perkembangan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Megale dan pihak-pihak terkait di Polres Bojonegoro akan terus dikawal untuk memastikan transparansi penegakan hukum di sektor pertanahan. (Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar