TULUNGAGUNG, RADARFAKTA.COM – Persoalan penggalangan dana kepada orang tua/wali peserta didik SMAN 1 Tulungagung melalui Komite Sekolah patut mendapat perhatian publik. Bukan semata karena adanya sumbangan, tetapi karena muncul informasi mengenai target dana lebih dari Rp1 miliar yang kemudian dikaitkan dengan jumlah peserta didik.
RadarFakta.com menerima informasi dan rekaman yang memperlihatkan adanya pembahasan mengenai target dana tersebut. Bahkan, target disebut kemudian dikaitkan dengan jumlah peserta didik sehingga muncul pertanyaan mengenai besaran dana yang secara tidak langsung harus dipenuhi masing-masing wali murid.

Jika penggalangan dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, publik tentu perlu mendapatkan penjelasan bagaimana mekanismenya. Apakah orang tua bebas memberikan atau tidak memberikan sumbangan, tanpa nominal tertentu, tanpa target per siswa, tanpa batas waktu, tanpa penagihan, tanpa daftar siapa yang belum memberikan, serta tanpa konsekuensi apa pun terhadap peserta didik.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa kebutuhan dana tersebut harus kembali dibebankan kepada orang tua, sementara sekolah negeri memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai sumber anggaran, termasuk Dana BOS dan BPOP sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah kebutuhan yang hendak dibiayai melalui penggalangan dana tersebut tidak dapat dikaver atau dipenuhi melalui Dana BOS, BPOP, maupun sumber pembiayaan resmi sekolah lainnya? Jika memang tidak dapat dibiayai melalui anggaran tersebut, kebutuhan apa yang dimaksud dan apa alasan serta dasar pengeluarannya?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat berhak mengetahui apakah dana yang dihimpun dari wali murid benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah, atau justru terdapat kebutuhan sekolah yang semestinya terlebih dahulu direncanakan dan dianggarkan melalui mekanisme resmi sekolah.
Publik juga layak mengetahui untuk apa target dana lebih dari Rp1 miliar tersebut, program apa yang akan dibiayai, rincian kebutuhannya, apakah sudah tercantum dalam program kerja dan RKAS, berapa dana yang telah terkumpul, berapa yang telah digunakan, serta berapa saldo yang masih tersisa.
Transparansi juga menyangkut pengelolaan dana. Masyarakat perlu mengetahui rekening yang digunakan, siapa yang mengelola, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pencairan atau penggunaan dana, bagaimana pencatatan dilakukan, serta apakah orang tua mendapatkan laporan penggunaan dana secara terbuka dan berkala.
Dari sisi regulasi, keberadaan Komite Sekolah juga perlu dilihat secara jelas, khususnya terkait perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan. Apabila mekanismenya memiliki target, nominal tertentu, pembagian beban berdasarkan jumlah siswa, batas waktu, ataupun proses penagihan, maka publik berhak meminta penjelasan apakah mekanisme tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.
Termasuk perlu dijelaskan apakah program penggalangan dana tersebut telah dibahas bersama kepala sekolah, masuk dalam dokumen perencanaan sekolah, serta mendapatkan pembinaan, rekomendasi atau persetujuan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung. Jika memang ada, dokumen dan dasar kewenangannya perlu dibuka kepada publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan juga dapat menjadi bagian dari konteks yang perlu dikaji. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti seluruh bentuk sumbangan kepada sekolah dilarang. Yang harus diuji adalah bentuk, mekanisme, sifat, target, serta penggunaannya, apakah benar-benar sukarela atau justru memiliki karakter pungutan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya sumbangan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika sekolah telah memperoleh Dana BOS, BPOP dan dukungan pembiayaan pemerintah lainnya, kebutuhan apa yang membuat sekolah masih harus menghimpun dana dalam jumlah besar dari wali murid?
Jika memang sumbangan tersebut sukarela, jelaskan mekanismenya. Jika tidak ada nominal yang ditentukan, tunjukkan buktinya. Jika target miliaran rupiah hanya merupakan target internal, jelaskan dasar dan peruntukannya. Dan jika dana tersebut memang dibutuhkan, buka secara transparan rincian kebutuhan, sumber anggaran yang telah tersedia, serta alasan mengapa kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui anggaran sekolah yang sudah ada.
RadarFakta.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Komite SMAN 1 Tulungagung, Kepala Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pembanding kepada publik.
Pers bertanya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan siapa yang harus menjelaskan. Dalam perkara dana pendidikan yang menyangkut masyarakat luas, jawaban terbaik bukan sekadar bantahan, melainkan data, dokumen dan pertanggungjawaban.(TEAM bersambung………………………..)













