Dugaan Aktivitas Sedot Pasir di Sungai Brantas Disorot Warga, Aparat Diminta Turun Langsung

BLITAR, RADAR FAKTA – Dugaan aktivitas penyedotan pasir dari dasar Sungai Brantas di wilayah Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian sejumlah warga. Aktivitas pengambilan material pasir menggunakan peralatan penyedot tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada wartawan, aktivitas tersebut diduga berlangsung mulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam sehari, material pasir yang diangkut disebut mencapai sekitar 10 hingga 15 truk.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut status perizinan, kesesuaian lokasi, persyaratan teknis, aspek lingkungan, serta mekanisme pengangkutan dan penjualan material hasil kegiatan tersebut.

Namun demikian, Radar Fakta menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kegiatan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Status legalitas dan kepatuhan kegiatan harus dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak hanya mengandalkan informasi administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurut warga, pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk mengetahui secara faktual aktivitas yang berlangsung, termasuk siapa pengelolanya, jenis kegiatan yang dilakukan, asal dan tujuan material, jumlah armada yang beroperasi, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.

“Kami berharap aparat datang dan melihat langsung aktivitasnya. Kalau memang legal, silakan ditunjukkan dasar dan izinnya. Kalau ternyata ada yang tidak sesuai aturan, kami berharap segera ditindak sesuai ketentuan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Warga lainnya menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi atau mata pencaharian pihak mana pun.

“Kami tidak ingin mencari masalah dengan siapa pun. Yang kami minta hanya aturan ditegakkan dan sungai tetap dijaga. Jangan sampai kerusakan terjadi terlebih dahulu baru semua pihak bergerak,” ungkapnya.

Sorotan warga tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan truk pengangkut pasir. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan kegiatan pengambilan material dari dasar sungai dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, kajian teknis, dan perlindungan terhadap fungsi sungai.

Sungai Brantas merupakan bagian dari sistem sumber daya air yang pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat dan lingkungan. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pengelolaan sumber daya air dalam kerangka konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pengambilan material dari dasar sungai secara rutin, perlu dipastikan melalui kajian teknis apakah kegiatan tersebut sesuai dengan kondisi alur sungai dan ketentuan pengelolaan wilayah sungai.

Pertanyaan teknis yang patut dijawab antara lain menyangkut lokasi pengambilan material, volume material yang diambil, kedalaman pengambilan, frekuensi kegiatan, dampaknya terhadap morfologi sungai, serta kemungkinan pengaruh terhadap bangunan pengendali sungai maupun infrastruktur di sekitarnya.

Kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi tanggul, tebing sungai dan infrastruktur pengendali banjir juga perlu dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi.

Legalitas Jangan Hanya Diklaim, Harus Bisa Diverifikasi

Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin pengangkutan dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menempatkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

Karena itu, jika aktivitas penyedotan pasir di Desa Kaulon tersebut memang merupakan kegiatan usaha pertambangan, maka aspek legalitasnya perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Bukan hanya soal “ada izin atau tidak”, tetapi juga apakah kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan, sesuai dokumen dan perizinan yang dimiliki, memenuhi persyaratan teknis, serta menjalankan kewajiban lingkungan.

Aspek lingkungan juga tidak dapat dipisahkan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen pertambangan, tetapi juga melihat kesesuaian kewajiban lingkungan dan aspek teknis pengelolaan sungai.

Masyarakat juga mempertanyakan pihak mana yang memiliki kewenangan untuk memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan tersebut.

Pertanyaan mengenai kewenangan menjadi penting karena Sungai Brantas merupakan bagian dari wilayah pengelolaan sumber daya air yang melibatkan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemeriksaan dapat melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya, termasuk unsur pemerintah daerah, instansi teknis bidang energi dan sumber daya mineral, pengelola sumber daya air, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status legalitas kegiatan, dasar perizinan, kesesuaian lokasi, kewajiban lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Hanya Ada Pernyataan Penertiban

Sorotan warga pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan sederhana: verifikasi langsung di lapangan.

Jika setelah pemeriksaan kegiatan tersebut dinyatakan legal dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah maupun instansi berwenang dapat menjelaskan dasar legalitasnya secara proporsional kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Media tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum. Setiap pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Namun satu hal yang menjadi kepentingan bersama: Sungai Brantas bukan sekadar sumber material ekonomi.

Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut, tidak pula berhenti pada pernyataan akan dilakukan penertiban.

Datang, periksa, verifikasi dan jelaskan hasilnya kepada masyarakat.

Jika kegiatan tersebut memenuhi seluruh ketentuan, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa aturan benar-benar ditegakkan berdasarkan prosedur hukum.

Sebab kepastian hukum bukan hanya soal apa yang tertulis dalam regulasi, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diperiksa, diawasi dan diterapkan secara objektif di lapangan.(rs Team Bersambung……………..)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar