Tulungagung,Radarfakta- Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menggelar musyawarah penetapan perwakilan masyarakat yang akan memiliki hak suara dalam proses pemilihan calon anggota BPD periode 2026–2034.
Musyawarah tersebut berlangsung di Balai Desa Pucung Kidul dan dihadiri Kepala Desa Pucung Kidul, anggota BPD, panitia pemilihan, serta sejumlah tokoh dan unsur masyarakat desa.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas sekaligus menyepakati mekanisme pemilihan anggota BPD dengan memperhatikan prinsip keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Mekanisme ini disusun untuk memastikan proses pemilihan tidak hanya berorientasi pada satu kelompok masyarakat, tetapi memberikan ruang keterwakilan kepada berbagai unsur yang ada di Desa Pucung Kidul.
Salah satu poin yang disepakati adalah penetapan unsur masyarakat yang akan memiliki hak suara dalam proses pemilihan calon anggota BPD. Jumlah perwakilan tersebut ditetapkan dalam jumlah ganjil, dengan komposisi yang berasal dari berbagai unsur masyarakat di masing-masing wilayah, baik dusun maupun RW.
Adapun unsur keterwakilan wilayah yang menjadi bagian dalam komposisi perwakilan masyarakat antara lain ketua RT, LPM, Linmas, Karang Taruna, kepala dusun, unsur profesi, kelompok masyarakat kurang mampu, serta unsur masyarakat lainnya sesuai hasil musyawarah.
Sementara itu, untuk memastikan keterwakilan perempuan, musyawarah juga menetapkan sejumlah unsur perempuan yang akan dilibatkan dalam proses tersebut. Di antaranya Ketua PKK Desa, unsur PKK RW, bidan desa, kader kesehatan, Fatayat NU, serta Nasyiatul Aisyiyah.
Penetapan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan BPD karena BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Dengan melibatkan unsur masyarakat dari berbagai latar belakang, proses pemilihan diharapkan dapat menghasilkan anggota BPD yang memiliki legitimasi serta mampu merepresentasikan kepentingan warga secara lebih luas.
Panitia pemilihan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara proporsional, sehingga calon anggota BPD yang nantinya terpilih tidak hanya mendapatkan dukungan dari kelompok tertentu, tetapi memiliki keterwakilan yang mencerminkan keberagaman masyarakat Desa Pucung Kidul.
Melalui mekanisme keterwakilan tersebut, anggota BPD periode 2026–2034 diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, sekaligus menjadi penghubung antara aspirasi warga dengan pemerintah desa.
Musyawarah berlangsung dalam suasana tertib, lancar, dan kondusif. Hasil kesepakatan selanjutnya menjadi bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Pucung Kidul periode 2026–2034.(ADr)













