TRENGGALEK, Radar Fakta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melakukan pengisian sementara dua jabatan struktural yang kosong setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Triadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek, Kamis (1/10/2026).
Penyerahan SK tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dalam penunjukan tersebut, Edif Hayunan Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek, mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Trenggalek.
Edif ditunjuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya, Catur Dwi Prasetyo, memasuki masa pensiun.
Selain Edif, Triadi juga menyerahkan SK penunjukan kepada Agus Wiyono, Camat Trenggalek, sebagai Plt. Camat Bendungan. Penunjukan tersebut dilakukan setelah jabatan Camat Bendungan mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas.
Triadi membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut mulai menjalankan tugas tambahan terhitung sejak 1 Oktober 2026.
“Betul, per 1 Oktober kami menyerahkan SK pelaksana tugas. Pertama Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan satunya lagi Plt Camat Bendungan. Kenapa demikian, karena Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Camat Bendungan sudah purna tugas,” ujar Triadi.
Menurut Triadi, penunjukan kedua pejabat tersebut mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas masing-masing dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia menilai Edif memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan pengelolaan perpustakaan di era digital, termasuk dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Seperti Pak Edif ini kan mampu membidangi bagaimana perpustakaan di era digital. Kemudian juga bagaimana bermedia sosial yang santun. Ini sebetulnya menjadi jendela dunia,” jelasnya.
Sementara itu, penunjukan Agus Wiyono sebagai Plt Camat Bendungan juga dinilai memiliki dasar pengalaman. Agus sebelumnya pernah bertugas di wilayah Kecamatan Bendungan sehingga diharapkan dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas tanpa membutuhkan waktu yang panjang.
“Pak Agus itu juga pernah bertugas di Kecamatan Bendungan. Jadi, hal-hal demikian harus segera disikapi terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Tentunya harus segera berkomunikasi dengan berbagai stakeholder di wilayah,” tandas Triadi.
Dengan penunjukan tersebut, Pemkab Trenggalek memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik pada dua instansi tersebut tetap berjalan sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku.(tier)













