Utama  

Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

MADIUN_RADARFAKTA.COM // Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp59.900.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, S.Tr.I.K., pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Palembang.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps. Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang dicantumkan beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Melalui komunikasi tersebut, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi Rp59.900.000. Pelaku kemudian mengirimkan invoice serta memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk pembayaran. Setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru diminta melakukan pembayaran tambahan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai titik Google Maps, korban mendapati bahwa toko tersebut tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RS di Palembang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa telepon seluler, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dari korban, antara lain invoice pembelian, bukti transfer senilai Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat diharapkan memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran guna mencegah menjadi korban penipuan. (MT/RED/HUM)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar