BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Proyek pekerjaan konstruksi infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek Rekonstruksi Jalan Sumberoto – Woro di Kecamatan Kepohbaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp2.082.378.393,00 dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, proyek yang belum sepenuhnya rampung ini sudah menunjukkan kerusakan serius di berbagai titik. Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Jumat, 9 Oktober 2026, ditemukan adanya retakan memanjang dari bahu jalan ke bahu jalan, serta retak rambut di beberapa tempat. Tak hanya itu, pengerjaan konstruksi juga diwarnai dugaan pelanggaran teknis, di antaranya pemasangan besi strous yang tidak pada posisinya atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
Warga setempat yang merasa kecewa dengan kualitas pekerjaan tersebut melayangkan protes keras. Mereka khawatir proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini tidak akan berumur panjang dan membahayakan pengguna jalan.
“Baru dibangun tapi sudah retak-retak begini. Pemasangan besi pondasinya juga diduga tidak beres. Kami minta instansi terkait turun tangan mengecek langsung ke lokasi, jangan sampai anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (09/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini tercatat dengan Nomor SPK: 620/14/SP.RKJ/APBD/412.203/2026, tertanggal 15 Juli 2026, dengan masa waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Rayyan Mandiri dan didampingi oleh konsultan pengawas CV. Wangsito Karya Consultant, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bina Marga dan Penataan Ruang) Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana yakni CV. Rayyan Mandiri saat dikonfirmasi Sabtu 10/10/2026 belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi terkait temuan kerusakan dan dugaan pelanggaran teknis tersebut. (Guh/Red)













