Transparansi Pemdes Duwel Dipertanyakan: Anggaran JUT di Lapangan dan Sistem KPK Berbeda Belasan Juta

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara nilai anggaran yang tertera pada papan informasi proyek di lapangan dengan data resmi pada aplikasi JAGA.ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pelaksanaan pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Duwel, pada papan informasi proyek tercantum pagu anggaran sebesar Rp60.745.000,- bersumber dari Dana Desa (DD) 2026.

Saat dikonfirmasi langsung pada Kamis (08/10/2026), Kepala Desa Duwel, Ahmad Rifa’i, membenarkan bahwa proyek pembangunan JUT tersebut didanai dari anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60 juta.

“iya mas, itu anggaran enam puluh juta anggaran dari DD (dana desa) tahap pertama” ucap kades.

Namun, kejanggalan mulai terkuak ketika awak media melakukan verifikasi data publik melalui platform JAGA.ID (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) aplikasi transparansi anggaran resmi besutan KPK.

Dalam sistem database JAGA.ID, alokasi anggaran untuk proyek JUT Desa Duwel tersebut justru hanya tercantum sebesar Rp42.887.500,-.
Terdapat selisih anggaran mencapai Rp17.857.500,- antara data yang dipublikasikan secara nasional oleh KPK dengan papan proyek di lokasi pengerjaan.

Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), awak media kembali menghubungi Kepala Desa Duwel, Ahmad Rifa’i, melalui pesan dan saluran telepon pada Jumat (09/10/2026) untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan nilai anggaran tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Rifa’i memilih enggan menjawab dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Sikap bungkam sang kepala desa kian memicu pertanyaan publik.

Publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan verifikasi dan audit lapangan guna memastikan ketepatan tata kelola keuangan serta mencegah potensi penyimpangan alokasi Dana Desa.

Penulis: Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar