BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendadak jadi sorotan warga. Program strategis nasional yang digadang-gadang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam sertifikasi tanah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum panitia dengan menarik biaya melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran awak media sejumlah warga peserta program PTSL mengaku dibebani total biaya mencapai Rp450.000 per bidang tanah. Penarikan biaya tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahap pembayaran.
Salah seorang warga peserta PTSL Desa Gondang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan, skema penarikan dana tersebut sudah ditentukan oleh pihak terkait sejak awal pendaftaran.
”Daftar pertama Rp250.000, terus kumpulan lagi Rp100.000, terus nanti kalau sudah jadi bayar lagi Rp100.000. Jadi keseluruhan bayar Rp450.000,” ungkap narasumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Skema pembayaran bertahap ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), batas maksimal biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000 per bidang.
Biaya Rp150.000 tersebut diperuntukkan bagi kegiatan penyiapan dokumen, patok batas, meterai, serta operasional awal panitia desa. Dugaan pembengkakan biaya hingga tiga kali lipat di Desa Gondang ini berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Panitia PTSL Desa Gondang, Y (inisial) melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026).
Beberapa poin krusial yang dipertanyakan di antaranya:
- Kebenaran skema dan nominal penarikan biaya sebesar Rp450.000 secara bertahap kepada warga.
- Dasar hukum atau regulasi lokal (seperti Perdes atau Perbup) yang melandasi besaran biaya jika melebihi ketentuan SKB 3 Menteri.
- Rincian pengalokasian dana Rp450.000 tersebut jika nominal tersebut benar diterapkan.
- Total kuota bidang tanah dalam program PTSL di Desa Gondang.
Namun, hingga berita ini diturunkan pada Senin (12/10/2026), Y selaku pihak Panitia PTSL Desa Gondang belum memberikan respons maupun keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Masyarakat Desa Gondang kini berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Inspektorat Bojonegoro segera turun tangan untuk melakukan audit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program PTSL di wilayah tersebut. (Guh/Red)













