BOJONEGORO _RADARFAKTA.COM // Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan siswa di SMA Negeri 1 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan resmi selesai melalui mekanisme mediasi atau Restorative Justice pada Senin (12/10/2026). Proses penyelesaian secara kekeluargaan ini berlangsung di ruang kantor SMAN 1 Bojonegoro, Jalan Panglima Sudirman No. 28, Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi awak media pada Senin (12/10/2026) siang, Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Dra. Wiwik Widowati, M.Pd., membenarkan adanya insiden pelecehan seksual yang dialami anak didiknya di lingkungan sekolah tersebut.
“Tentunya publik sudah tahu, Mas tahunya dari mana?” ujar Wiwik merespons pertanyaan wartawan. Pihaknya menambahkan bahwa klarifikasi terkait peristiwa tersebut juga telah diunggah melalui akun Instagram resmi sekolah.
Wiwik menegaskan agar publik tetap memberikan dukungan kepada pihak sekolah, karena menurutnya tindakan tersebut murni merupakan tanggung jawab pribadi oknum siswa yang bersangkutan.
“Kami tetap meminta dukungan untuk sekolah, karena kesalahan ini tidak secara penuh dari pihak sekolah, melainkan dari pribadi anaknya sendiri,” tegas Wiwik.
Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan bahwa foto-foto kronologi kejadian dipastikan tidak menyebar ke publik. Kedua belah pihak keluarga siswa juga telah sepakat berdamai, termasuk adanya permintaan maaf secara langsung di hadapan teman-teman sekolah. Penyelesaian kasus ini dilakukan menjelang dimulainya ulangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah.
“Karena dari kedua belah pihak orang tua tidak ada yang menuntut, penyelesaian dilakukan melalui mediasi kekeluargaan yang disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satreskrim Polres Bojonegoro. Sehingga permasalahan ini sudah dianggap clear and clean,” terangnya.
“Benar, kejadian ini memang murni dari kesalahan anak sendiri, dan sekali lagi sudah dimediasi disaksikan oleh aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Bojonegoro,” tambah Wiwik.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Kepolisian
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim awak media melakukan konfirmasi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Kanit PPA, Badri.
Namun, pihak Kanit PPA mengarahkan media untuk menghubungi bagian Humas Polres Bojonegoro. Selanjutnya, pihak Humas mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Polres Bojonegoro belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi terkait kronologi rinci kejadian hingga proses Restorative Justice tersebut. (Red)













