BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) dan keselamatan kerja terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga orang pekerja DLH kedapatan menumpang di atas bak belakang truk operasional saat melintas di jalur utama Bojonegoro – Cepu pada Selasa (13/10/2023).
Kejadian tersebut terpantau langsung oleh awak media yang tengah melintas di lokasi. Truk bertuliskan resmi “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro” itu melaju dengan membawa tiga petugas yang duduk di bagian bak atas, sebuah tindakan yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan jiwa para pekerja.
Tindakan menaikkan penumpang di bak terbuka kendaraan barang tidak hanya melanggar aturan internal SOP keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga bertentangan dengan regulasi hukum lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, mengangkut orang di bak terbuka kendaraan pengangkut barang merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 137 Ayat (4): Mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah (seperti penanggulangan bencana atau pengamanan).
Pasal 303: Mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengangkut orang dengan mobil barang, yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Setiap instansi/lembaga wajib menerapkan standar keselamatan kerja untuk mencegah risiko kecelakaan kerja bagi anggotanya.
Respon Kepala Dinas Lingkungan HidupSaat dikonfirmasi awak media mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, S.STP., M.M., memberikan tanggapan singkat dan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.
“Terimakasih sudah diingatkan.. nanti kita bina utk menaati aturan dan ketentuan Undang undang,” tegas Agus Susetyo saat dihubungi.
Masyarakat dan pegiat keselamatan berharap komitmen pembinaan tersebut benar-benar direalisasikan agar insiden serupa tidak terulang, demi menjamin keselamatan para petugas di lapangan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Penulis: Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi













