TULUNGAGUNG, RADARFAKTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan mengevaluasi keberadaan sejumlah gerai penjualan minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah setempat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menegaskan, pendirian gerai miras tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan memeriksa legalitas usaha, kelengkapan persyaratan, serta kesesuaian produk yang dijual dengan izin yang dimiliki.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri acara pengukuhan DPC PKB pada Minggu (4/10/2026). Penegasan itu sekaligus menjadi respons pemerintah daerah terhadap sorotan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah gerai penjualan miras di Tulungagung.
“Pendirian gerai miras harus memenuhi ketentuan dalam Perda. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Kalau persyaratan itu belum terpenuhi, tentu akan kita evaluasi gerai-gerai tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tulungagung telah menerjunkan tim untuk melakukan survei dan pemeriksaan langsung ke sejumlah gerai yang telah beroperasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemkab juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual produk di luar cakupan izin maupun memperdagangkan produk yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kepemilikan izin usaha, menurut pemerintah daerah, harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Di sisi lain, Pemkab Tulungagung menyatakan tetap mendukung investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sepanjang dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan. Namun, dukungan tersebut tidak berarti pemerintah membiarkan pelanggaran terhadap peraturan.
“Kalau izinnya lengkap dan produk yang dijual sesuai ketentuan, tentu kita dukung. Tetapi kalau ditemukan penjualan yang melanggar aturan, Pemkab harus bertindak tegas dan menghentikan penjualan yang melanggar tersebut,” ujarnya.
Evaluasi ini menjadi langkah Pemkab Tulungagung untuk memastikan pengawasan terhadap usaha penjualan miras berjalan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut terhadap gerai yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.













