Transparansi Anggaran Pendidikan Dipertanyakan: Dana MKKS SMK Tulungagung Diduga Menguap ke OKNUM

By admin 11 Jun 2025, 15:30:49 WIB Pendidikan   
Transparansi Anggaran Pendidikan Dipertanyakan: Dana MKKS SMK Tulungagung Diduga Menguap ke OKNUM

TULUNGAGUNG,Radarfakta – Pengelolaan anggaran di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Tulungagung tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya aliran dana kepada sejumlah oknum wartawan yang dibagikan tanpa dasar kerja sama yang jelas dan transparan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seorang oknum wartawan diketahui menerima uang tunai sebesar Rp150.000. Bukti penyerahan dana tersebut hanya berupa kuitansi sederhana yang bertuliskan "MKKS SMK Tulungagung", tanpa adanya rincian spesifik mengenai peruntukan dana atau kegiatan jurnalistik yang menjadi dasar pembayaran.

Baca Lainnya :


Praktik ini menimbulkan kecurigaan karena tidak mencerminkan mekanisme kerja sama media yang profesional, seperti pemasangan iklan, langganan koran, atau publikasi berita resmi yang didasari kontrak yang jelas.


Upaya konfirmasi yang dilakukan di salah satu sekolah anggota MKKS, SMKN 2 Boyolangu, menemui jalan buntu. Pihak sekolah belum bersedia memberikan keterangan resmi. Namun, salah seorang staf di sekolah tersebut yang bertugas menyalurkan dana memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi. Ia mengaku hanya menjalankan perintah.


"Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diarahkan," ujar sumber tersebut yang diidentifikasi bernama Rahmat Saiq, mengindikasikan bahwa kebijakan ini berasal dari pucuk pimpinan MKKS.


Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengurus inti MKKS SMK Tulungagung masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan duduk perkara maupun dasar hukum dari praktik pembagian dana tersebut.


Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik: dari mana sumber dana tersebut berasal? Apakah dana tersebut dihimpun dari iuran komite sekolah yang dibayarkan wali murid, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau pos anggaran lainnya?


Praktik pembagian dana kepada pihak eksternal tanpa adanya dokumentasi pertanggungjawaban yang sah dikhawatirkan tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi terselubung. Hal ini jelas mencederai prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance) dalam institusi pendidikan.


Oleh karena itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Penelusuran ini krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.(tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment