TRENGGALEK, RadarFakta — Pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah tim investigasi RadarFakta menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
Hasil pemantauan selama kurang lebih satu bulan menunjukkan adanya sejumlah bagian konstruksi yang secara kasatmata diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diterapkan pada proyek KDMP lainnya. Perbedaan tersebut terutama terlihat pada material konstruksi dan metode pengerjaan bangunan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan hollow yang diduga berukuran 3,5 x 3,5 sentimeter, sementara berdasarkan informasi spesifikasi yang dihimpun, konstruksi seharusnya menggunakan hollow 4 x 4 sentimeter. Pada beberapa bagian, material tersebut juga disebut disambung menggunakan besi siku.
Kondisi lain yang ditemukan adalah sistem pemasangan plafon. Tim RadarFakta menemukan dugaan bahwa gantungan plafon tidak menggunakan konstruksi hollow sebagaimana lazimnya sistem rangka plafon, melainkan menggunakan kawat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan, kestabilan, dan daya tahan plafon dalam jangka panjang.
Temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak berkompeten untuk memastikan apakah konstruksi yang dikerjakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, standar keselamatan bangunan, serta ketentuan dalam dokumen kontrak atau RAB proyek.
Sorotan tidak hanya berhenti pada kualitas pekerjaan. Informasi yang dihimpun RadarFakta juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif di wilayah Trenggalek dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut batasan aktivitas bisnis prajurit TNI aktif.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan tertentu terkait jabatan politik.
Ketentuan tersebut tetap menjadi rujukan meskipun UU TNI telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam pemberitaan resmi DPR terkait perubahan UU TNI, Pasal 39 mengenai larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis disebut tetap berlaku.
Karena itu, dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam pekerjaan proyek konstruksi perlu dijelaskan secara terang: dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di proyek tersebut? Apakah hanya menjalankan tugas kedinasan, atau bertindak sebagai pelaksana, penyedia, kontraktor, subkontraktor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut?
Pertanyaan itu penting untuk membedakan antara keterlibatan dalam tugas resmi negara dengan aktivitas bisnis pribadi.
Selain aspek teknis dan status keterlibatan pihak yang mengerjakan, RadarFakta juga mempertanyakan aspek administrasi dan keuangan proyek.

Pertanyaan ini penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut. Apakah pembayaran dilakukan kepada badan usaha atau penyedia yang secara resmi tercantum dalam dokumen pengadaan, rekening desa/koperasi sesuai mekanisme yang berlaku, atau justru masuk ke rekening pribadi maupun pihak lain?
Jika terdapat pembayaran kepada rekening yang tidak sesuai dengan pihak yang secara resmi tercantum dalam dokumen kontrak atau administrasi pengadaan, hal tersebut patut dijelaskan kepada publik dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Karena proyek yang menggunakan anggaran negara maupun sumber pembiayaan publik tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap spesifikasi dan mekanisme pengadaan.
Perbedaan spesifikasi material tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil apabila benar terjadi. Pengurangan ukuran material atau perubahan metode konstruksi tanpa dasar teknis dan persetujuan yang sah dapat berdampak terhadap kualitas serta umur bangunan.
Apabila nantinya pemeriksaan teknis membuktikan bahwa volume atau spesifikasi material yang terpasang lebih rendah daripada yang dipersyaratkan, maka perlu dihitung secara profesional apakah terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian pekerjaan, potensi kelebihan pembayaran, atau kerugian keuangan negara/daerah.
Namun demikian, RadarFakta menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
RadarFakta meminta Pemerintah Desa Dawuhan, pengelola atau pihak pelaksana KDMP, serta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai beberapa hal penting:
- Siapa penyedia atau pelaksana resmi proyek KDMP Desa Dawuhan?
- Berapa nilai kontrak atau anggaran pekerjaan tersebut?
- Apa spesifikasi material yang tercantum dalam RAB, gambar kerja, dan dokumen kontrak?
- Mengapa ditemukan penggunaan hollow yang diduga berukuran 3,5 x 3,5 cm jika spesifikasi mensyaratkan 4 x 4 cm?
- Apa dasar teknis penggunaan kawat sebagai gantungan plafon?
- Siapa pengawas atau konsultan teknis pekerjaan tersebut?
- Atas nama siapa rekening penerima pembayaran proyek tersebut?
- Apakah terdapat keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kapasitas sebagai pelaksana, penyedia, kontraktor, atau pihak yang menerima keuntungan dari proyek?
- Jika benar terdapat keterlibatan prajurit aktif, apakah telah ada dasar penugasan atau mekanisme resmi yang membenarkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
RadarFakta juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Dawuhan, pengelola KDMP, pelaksana pekerjaan, pihak TNI terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab, apabila seluruh dokumen, spesifikasi, pembayaran, dan proses pelaksanaan proyek memang sesuai aturan, maka klarifikasi dan data resmi justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan independen menemukan adanya penyimpangan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui: uang proyek berasal dari mana, siapa yang mengerjakan, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah bangunan yang dibayar dengan anggaran publik benar-benar dibangun sesuai spesifikasi.(team)













