Madiun_Radarfakta.com // Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat Laporan Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Caruban, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi transformasi pengukuran kemajuan desa, sekaligus mencatat pencapaian 174 desa berstatus Mandiri dari total 198 desa di Kabupaten Madiun.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala DPMD, pimpinan OPD, para Camat, Kasi PMP Kecamatan, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.

Dalam arahannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyoroti perubahan mendasar paradigma pembangunan desa. Sistem penilaian yang semula menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis tri-dimensi kini resmi bertransformasi menjadi Indeks Desa (ID) berbasis enam dimensi heksagonal. Transformasi ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014, Permendesa No. 9 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Desa PDTT.

Menurut Bupati, pendekatan baru ini dirancang untuk mendiagnosis kondisi multidimensi desa berbasis data presisi. Hasil diagnosis tersebut nantinya akan menentukan intervensi lintas OPD hingga penginputan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renja OPD, dan APBDes 2027.
“Kualitas data menjadi faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi desa yang objektif. Setiap indikator yang diperbarui harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Bupati juga menginstruksikan pentingnya penguatan koordinasi antara Pemkab, Pemerintah Desa, Bapperida, DPMD, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Ia mencontohkan pentingnya komunikasi publik dalam penyelesaian dinamika lapangan.
“OPD akan mengintervensi. Saya berharap kepala desa selalu komunikasi dengan masyarakat supaya diterima dengan bagus. Contohnya di Suluk, ada galian C yang mungkin digunakan untuk akses, ini perlu dibicarakan bersama. Kalau diam saja tanpa koordinasi, pasti muncul masalah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi memaparkan teknis pemutakhiran data berjenjang, penjaminan mutu, hingga fungsi evaluasi kecamatan. Wabup menegaskan bahwa pihak kecamatan memegang peran vital sebagai simpul kendali mutu data melalui fungsi konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
“Jadi, pihak desa koordinasinya cukup ke Bapak Camat, tidak usah ke mana-mana. Begitu juga kalau Camat ada masalah, barulah ke Pak Bupati,” jelas Wabup.
Ia menambahkan, pembagian peran dalam pembangunan desa harus berjalan harmonis: kecamatan menjaga kualitas data, Bapperida mengawal arah kebijakan, dan OPD mengeksekusi program. “Kita semua bertanggung jawab atas hasilnya,” pungkas Wabup.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, mengutarakan optimismenya terkait perkembangan status desa di wilayahnya. Dari total 198 desa, sebanyak 174 desa telah mencapai status Desa Mandiri, sementara 24 desa sisanya berstatus Desa Maju.
“Harapan kita ke depan seluruh desa bisa 100 persen berstatus Mandiri. Melalui kerja bersama seluruh pihak, target 100 persen Desa Mandiri ini mudah-mudahan dapat segera tercapai,” ujar Supriadi. (MT/Red/Kom)













