MADIUN_RADARFAKTA.COM // Bertempat di pendopo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun,Camat Geger Dodi Setiawan, S.IP., M.H.,menggelar Sarasehan bersama aparatur desa se kecamatan geger Beliau menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah pelaporan kematian warga yang selama ini masih kerap dipandang sebagai persoalan administratif sederhana.
Hal tersebut disampaikan Dodi Setiawan saat memandu kegiatan pembinaan perangkat desa terkait tata kelola pemerintahan dan administrasi desa di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Turut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto S.H.,M.Ak.,dan Wakil Bupati Purnomo Hadi
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menjadi salah satu materi penting yang dibahas. Dodi menjelaskan bahwa perubahan data penduduk pada dasarnya dipengaruhi sejumlah peristiwa kependudukan, antara lain kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk, baik perpindahan permanen maupun nonpermanen.

Menurutnya, setiap perubahan tersebut harus diikuti dengan pembaruan dokumen administrasi kependudukan agar data penduduk tetap akurat dan memiliki kepastian hukum.
Dodi menilai dokumen kematian memiliki fungsi yang sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Pencatatan kematian bukan hanya berkaitan dengan perubahan data kependudukan, tetapi juga dapat berhubungan dengan berbagai kepentingan hukum dan administrasi keluarga.
Di antaranya berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengurusan warisan, pencairan atau pengurusan asuransi, keperluan perbankan, perubahan status perkawinan, hingga mencegah terjadinya penyalahgunaan data milik orang yang telah meninggal dunia.
Karena itu, Dodi meminta jajaran pemerintah desa, kepala dusun, hingga ketua RT memahami alur pelaporan kematian secara benar.
“Begitu pentingnya, izin Pak Camat, kalau kita memang sudah tahu regulasinya, mohon sekiranya membuat SOP agar ada kejelasan regulasinya dan tidak bolak-balik di bawahnya,” demikian salah satu penekanan dalam pembahasan kegiatan tersebut.
Dalam regulasi administrasi kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana. UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa pelaporan dilakukan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Dodi juga menjelaskan bahwa proses pencatatan kematian membutuhkan keterangan dari pihak yang berwenang. Dalam praktiknya, dokumen keterangan kematian dapat berasal dari dokter atau tenaga kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kepolisian dalam kondisi tertentu, maupun pihak terkait sesuai keadaan kematian.
Camat Geger menilai masih adanya masyarakat yang menganggap administrasi kematian sebagai sesuatu yang bisa ditunda menjadi perhatian tersendiri. Padahal, ketika dokumen tersebut tidak segera diurus, persoalan administrasi dapat muncul di kemudian hari, terutama ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk mengurus hak-hak keperdataan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengurusan surat pernyataan waris. Dodi menyebut masih terdapat persoalan ketika anggota keluarga yang telah meninggal dunia belum tercatat secara administratif.
“Banyak yang kemudian waris itu mau dibagikan, ternyata karena orang tua yang sudah meninggal banyak yang kemudian belum diwakili oleh angka kematian,” demikian materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Dodi, persoalan seperti itu perlu dicegah sejak awal melalui kesadaran masyarakat dan ketertiban aparatur di tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, Dodi juga menempatkan kepala dusun dan ketua RT sebagai bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa kematian warga segera dilaporkan sesuai ketentuan.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyebut ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk sebagai pihak yang wajib melaporkan kematian kepada instansi pelaksana. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat kematian pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
Karena itu, Dodi berharap pemahaman regulasi tidak hanya dimiliki kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga sampai kepada kepala dusun serta ketua RT sebagai unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dodi menyampaikan, kegiatan pembinaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran pemerintahan desa terhadap tata kelola administrasi dan regulasi yang berlaku.
Ia berharap perangkat desa tidak hanya menjalankan pelayanan berdasarkan kebiasaan, tetapi memahami dasar hukum setiap proses administrasi yang dilakukan.
Dengan pemahaman yang sama, pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Geger diharapkan menjadi lebih tertib sekaligus mampu meminimalkan persoalan administratif dan sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi jajaran pemerintah desa untuk memperkuat koordinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya menyangkut peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perpindahan penduduk.”Pungkasnya”.
Sementara Bupati Madiun Hari Wuryanto S.H.,M.Ak., dalam sambutanya juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi aparatur pemerintah pemerintah desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Hari Wuryanto administrasi desa tidak boleh dipandang sebatas kegiatan pencatatan maupun pengelolaan dokumen. Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan jelas,terarah,dan dapat dipertanggung jawabkan.”tandasnya”.
Selain administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa juga menjadi perhatian. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif,efisien dan akuntabel setiap anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pesan mengenai integritas turut menjadi bagian penting dalam pembinaan aparatur desa. Aparatur desa dimintai bekerja dengan jujur,disiplin dan bertanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat “jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik baiknya”
Bupati Madiun Hari Wuryanto juga mengingatkan agar kesalahan administrasi tidak perlu diperbaiki setelah adanya pemeriksaan. Banyak persoalan pemerintahan, menurut materi tersebut,dapat dicegah apabila administrasi sejak awal dikerjakan dengan benar dan tertib. Pada akhirnya desa ditempatkan sebagai salah satu pondasi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja yakni bersih sehat dan sejahtera, Pungkasnya. (Manto/RED)













