BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin (ilegal) di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam. Kendati sempat menjadi buah bibir hingga digerebek dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), lokasi tersebut dikabarkan kerap kucing-kucingan dan nekat beroperasi kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah negara ini diduga kuat dikoordinir atau melibatkan pemain lama serta pihak dari luar daerah.
Keberadaan para aktor luar ini membuat warga setempat geram lantaran dampak kerusakannya harus ditanggung oleh masyarakat sekitar.
Tidak hanya merusak bentang alam dan infrastruktur lingkungan, operasional alat berat di tambang ilegal ini juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak tepat sasaran. Hal ini tentu menambah keresahan di tengah masyarakat yang kian terjepit.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas lambannya penegakan hukum yang berkesinambungan di wilayah mereka.
“Kami warga Dusun Sawen sudah sangat resah dengan aktivitas tambang ilegal ini. Kemarin memang sempat didatangi dan ditertibkan oleh Satpol PP bersama BBWS, tapi tidak ada efek jera sama sekali. Hanya berselang beberapa hari saja, mereka sudah berani beroperasi lagi dengan bebas. Kami menduga ada pihak-pihak kuat yang membackup, sehingga hukum seolah tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, lingkungan kami yang akan hancur total,” ujar warga tersebut dengan nada geram Senin 28/09/2026.
Warga mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang tidak setengah-setengah dalam melakukan penindakan. Warga berharap ada tindakan hukum yang nyata berupa penyitaan alat berat serta penangkapan aktor intelektual di balik penambangan liar ini agar tidak ada lagi pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Red)













