BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM //Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui instansi terkait tampaknya kembali “kecolongan” oleh ulah para oknum pengusaha tambang. Belum lama usai penertiban dan penutupan tambang galian C tanah uruk di wilayah Kecamatan Trucuk dan Mlidik Kedungadem oleh Satpol PP, aktivitas serupa kini diduga kembali marak beroperasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari tim investigasi awak media pada Senin (28/09/2026), aktivitas pertambangan galian C diduga tanpa izin ditemukan beroperasi di area persawahan Jalan Karangdinoyo, turut Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas pengerukan tanah yang cukup masif. Kegiatan tersebut melibatkan puluhan truk dump dan sejumlah alat berat jenis excavator.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional tambang ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial HR.
Selain persoalan
legalitas perizinan tambang yang dipertanyakan, muncul pula dugaan miring terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk menghidupkan alat berat dan armada di lokasi penambangan.
Kendati demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan awal. Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum dapat menyimpulkan secara mutlak status ilegal kegiatan tersebut,
sebelum adanya data valid, dokumen resmi, serta keterangan terverifikasi dari instansi berwenang.
Pihak media juga terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya pengusaha berinisial HR, untuk memberikan hak jawab, penjelasan, maupun klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Layla Nor Aeny SE,. MM,. saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (01/10/2026) terkait temuan aktivitas galian C di Sumberrejo tersebut, memberikan tanggapan singkat.
“Biar dicek dulu,” ujarnya singkat.
Langkah penelusuran mendalam rencananya akan terus dilakukan oleh awak media bersama instansi berwenang, guna memastikan apakah aktivitas galian C di wilayah tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru menabrak aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro. (Tim/Red)













