BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Perselisihan terkait penggunaan lahan dan ruko di Jalan Gajah Mada, RT 004/RW 002, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, memasuk babak baru. Sebanyak lima warga yang tergabung dalam kuasa khusus didampingi oleh Pengurus Sekretariat Bersama Posko Aspirasi Masyarakat Pawargo Bojonegoro resmi melayangkan proposal tanggapan kepada Pimpinan PT KAI Daop 8 Surabaya dan beberapa surat tembusan kepada
- Pimpinan DJKN jakarta
- Pimpinan PT. KAI di bandung
- Menteri perhubungan RI di Jakarta
- Ketua komisi VI DPR RI di Jakarta
- Menteri BUMN di jakarta
- Bupati Bojonegoro
- Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro
Langkah tegas ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Sewa Nomor: KA.102/VIII/46/DO.8-2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Warga yang terdiri dari Venty Ratnawaty, Rendra Kapit Saudin, Herlin Sulistiyani, Anik Basri Ningtiyas, dan Eny Wijayanti, menilai pengakhiran sewa tersebut mengancam mata pencaharian mereka satu-satunya.
Dalam rapat penandatanganan surat kuasa khusus yang digelar di Posko Pawargo Bojonegoro pada Senin, 28 September 2026 lalu, warga bersama pengurus posko merumuskan sejumlah poin tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada PT KAI Daop 8 Surabaya:
- Transparansi Perencanaan: Meminta PT KAI Daop 8 menunjukkan master plan apabila lahan tersebut benar-benar akan dipergunakan sebagai area parkir.
- Keabsahan Hukum Lahan: Meminta PT KAI menunjukkan bukti sertifikat atau surat kepemilikan sah yang melekat pada aset tersebut.
- Tuntutan Ganti Rugi dan Ganti Untung: Jika dua poin sebelumnya dapat dipenuhi, warga menuntut diberikannya ganti rugi yang layak, atau bahkan ganti untung. Pasalnya, ruko dan lahan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarga para mitra.
Berdasarkan data kelengkapan bangunan yang dihimpun, kelima warga tersebut tercatat memiliki dokumen kontrak.
Beberapa di antaranya bahkan telah melengkapi kewajiban pajak, sementara status IMB dan izin usaha bervariasi di antara para penyewa.
Sementara itu manan ketua LSM PIPRB dan juga sekertaris pawargo Bojonegoro saat di mintai tanggapan mengungkapkan bahwa permasalahan ini akan di bawa ke ombudsman RI “Kami akan terus kawal permasalahan ini, sampai tuntas, karena LSM PIPRB dan PINRI juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap BUMN, Apabila kami temukan adanya maladministrasi, insyaallah kami bawa ke ombudsman” tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.
Surat tanggapan dan proposal resmi tertanggal 30 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Sucipto Achmad Najib dan Sekretaris Manan selaku pengurus Pawargo Bojonegoro, dengan harapan pihak PT KAI Daop 8 dapat bersikap bijak dan adil terhadap kelangsungan hidup para warga. (Guh/Red)













