Utama  

Proyek JUT Desa Duwel Kedungadem Amburadul, Baru Seumur Jagung Sudah Retak dan Dikeluhkan Petani

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi penopang utama perekonomian petani tersebut justru dikeluhkan karena kondisinya yang sudah rusak parah meski baru selesai dikerjakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik pada proyek JUT tersebut tampak mengalami pecah-pecah, retak di sana-sini, hingga kondisi fisik yang dinilai amburadul. Warga menduga pengerjaan proyek ini dilakukan secara asal-asalan dan mengabaikan standar teknis konstruksi.

“Bagaimana tidak kecewa, mas? Proyek ini baru seumur jagung tapi sudah banyak yang pecah dan retak di sana-sini. Kondisinya amburadul begitu saja. Kalau kualitasnya seperti ini, dipastikan tidak akan berumur panjang dan kami sebagai petani yang dirugikan karena akses jalan cepat rusak lagi,” keluh salah satu warga dengan nada geram, Kamis (08/10/2026).

Kecurigaan warga bukan tanpa alas an. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa buruknya kualitas fisik jalan diduga kuat akibat kesalahan teknis mendasar pada proses pengerjaan.

“Pemasangan precast tersebut tidak memakai dasaran pasir atau pedel, mangkanya banyak yang pecah dan bergoyang jika dilalui kendaraan,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Duwel, Ahmad Rifa’i, saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp pada Kamis (08/10/2026) terkait apakah pekerjaan JUT tersebut sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berasal dari pabrikan mana, memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci.

“Koordinasi dengan timlaknya saja mas,” ujar Kades singkat, sambil mengirimkan nomor kontak Ketua Tim Pelaksana (Timlak) yang diketahui bernama Sungkono.

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua Timlak Sungkono saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan, meskipun pesan yang dikirimkan telah menunjukkan centang dua tanda terkirim.

Dugaan penyimpangan dalam proyek Dana Desa (DD) Desa Duwel ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi material (seperti tidak menggunakan pasir/pedel landasan demi meraup keuntungan pribadi/kelompok), hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)
Mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa, di mana setiap pembangunan fisik harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, serta memenuhi standar kualitas teknis agar asas manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sikap Kepala Desa maupun Timlak yang terkesan lempar tanggung jawab dan bungkam saat dikonfirmasi berpotensi mencederai prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara/desa yang bersumber dari uang rakyat.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, guna mengawal transparansi penggunaan anggaran negara di Desa Duwel.

Penulis: Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar