BOJONEGORO — Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim dinilai menjadi salah satu perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Umum LBH Lembaga Bantuan Hukum JP Nusantara, Bambang Iswayudi, S.H., M.H., menilai hadirnya regulasi tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk melihat sebuah perkara secara lebih utuh, tidak semata-mata berdasarkan dakwaan maupun tuntutan.
Menurut Bambang Iswayudi, hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.
“Tidak semua isi dakwaan harus disetujui hakim, dan tidak semua tuntutan harus dikabulkan. Hakim harus melihat fakta persidangan, sah atau tidaknya alat bukti, ada atau tidaknya niat jahat, bagaimana peran seseorang dalam perkara, serta berbagai keadaan yang menyertai perkara tersebut,” ujar Bambang Iswayudi.
Ia menegaskan, pemaafan hakim tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai bentuk pembebasan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Pemaafan hakim memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu yang harus diterapkan secara hati-hati serta berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, seorang hakim juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi psikologis terdakwa, keadaan keluarga, dampak terhadap korban maupun masyarakat, serta apakah suatu perkara benar-benar layak berujung pada pemidanaan.
“Pertimbangan kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, kondisi psikologis terdakwa dan keluarganya, adanya upaya kriminalisasi atau tidak, sampai pada pertanyaan apakah putusan tersebut lebih banyak memberikan manfaat atau justru mudarat, semuanya harus dicermati secara bijaksana dalam koridor hukum,” katanya.
Bambang Iswayudi menilai hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk menghukum. Hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang.
Karena itu, menurutnya, kebijaksanaan hakim menjadi sangat penting dalam setiap proses peradilan.
“Seorang hakim jangan hanya melihat perkara dari satu sisi. Hakim harus mampu melihat keseluruhan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan. Di situlah independensi, profesionalitas dan hati nurani seorang hakim diuji,” tegasnya.
Ia berharap PERMA Nomor 3 Tahun 2026 dapat benar-benar diterapkan secara objektif dan tidak disalahgunakan. Pemaafan hakim, kata dia, harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan yang substantif, bukan menjadi celah untuk mengabaikan hukum.
Lebih jauh, Bambang Iswayudi mengingatkan bahwa setiap putusan hakim memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan seseorang.
“Di balik sebuah putusan ada manusia, ada keluarga, ada masa depan dan ada dampak sosial. Karena itu, hakim harus benar-benar mempertimbangkan apakah sebuah pemidanaan memang menjadi jalan terbaik untuk mewujudkan keadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hakim pada akhirnya bukan hanya mempertanggungjawabkan putusannya kepada institusi peradilan dan masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral atas keadilan yang diputuskan.
“Hukum bukan sekadar tentang menghukum seseorang yang dinyatakan bersalah. Hukum juga tentang bagaimana keadilan ditempatkan secara proporsional, manusiawi dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. (Red)











