Utama  

Abaikan Transparansi Publik, Proyek Rigid Beton Desa Leran Kalitidu Disorot Tanpa Papan Anggaran

Oplus_131072

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM //Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKKD/BKD) Provinsi Jawa Timur di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan jalan rigid beton di Dusun Kumpulrejo RT 36 / RW 10, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, tersebut disinyalir mengabaikan prinsip transparansi publik lantaran tidak memasang papan informasi pekerjaan di lokasi proyek.

​Di kutip dari pemberitaan media online suarabojonegoro.com terbitan Senin (07/09/2026) dalam artikel berjudul “Warga Sidokumpul Desa Leran Bersyukur Jalan Desa Dibangun, Berharap Dongkrak Ekonomi Warga”, disebutkan bahwa:

​”Pembangunan jalan tersebut mendapat dukungan melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan anggaran sebesar Rp600 juta. Jalan yang dibangun menggunakan konstruksi rigid beton itu memiliki panjang sekitar 345 meter dan lebar 3,5 meter dengan yang dikerjakan Swakelola.”

​Kendati disambut antusias oleh warga sebagai sarana pendukung ekonomi, pelaksanaan di lapangan justru dikeluhkan karena minim keterbukaan informasi.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (09/09/2026), Kepala Desa Leran, Muttabiin, belum memberikan respons maupun memberikan nomor kontak Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) ketika ditanya mengenai ketiadaan papan informasi proyek.

​Upaya konfirmasi juga dilayangkan kepada Helmy Elisabeth, S.P., M.M., pada Rabu (09/09/2026), terkait kepastian alokasi anggaran, jumlah desa penerima bantuan provinsi di Bojonegoro, serta kejelasan proyek tersebut. Menanggapi hal itu, Helmy awalnya menyatakan, “Saya cek dulu njih.”

​Namun, saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (10/09/2026), Helmy memberikan keterangan berbeda.

Untuk BKD yang dari provinsi langsung ke desa mas, Kami tidak tau apakah desa leran dapat BKD atau tidak dari provinsi, Karena usulan tersebut tidak melalui kami,” tegasnya.


​Tidak dipasangnya papan informasi proyek pada kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara (baik APBN, APBD, maupun Bantuan Keuangan/BKKD) merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum dan sanksi terkait kewajiban transparansi tersebut:

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

Setiap badan publik maupun instansi yang mengelola keuangan negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan kebijakan, program kerja, dan proses penganggaran.

Ketiadaan papan nama proyek menutup hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012:


Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana setiap pekerjaan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, serta nama penyedia/pengelola swakelola.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


Proyek tanpa papan informasi dapat memicu kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran (mark-up atau pengurangan spesifikasi teknis), karena menutup celah pengawasan mandiri oleh masyarakat (social control).

​Transparansi adalah kunci utama pengelolaan dana publik. Pemerintah Desa Leran dan Timlak didesak segera memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi kualitas pembangunan infrastruktur secara terbuka. (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar