- Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditangguhkan, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam ......
- Sekolah SMA negeri 1 Balen kabupaten Bojonegoro masih menarik uang gedung dan uang bulanan
- Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi ke Kemendagri, Perjuangkan 13 Pulau dari Klaim Tulungagung
- HRD di PT SAI Diduga di Putus Kontrak Kerja, Beberapa Karyawan Sujud Syukur
- Kadiv Investigasi LSM GMBI Nganjuk Kecam Pelayanan Publik di Kelurahan Jatirejo
- Kejari Nganjuk Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Dadapan
- Konservasi Penyu Pantai Kili-Kili Trenggalek Masuk Nominasi Lomba Wana Lestari Nasional
- Pemkab Trenggalek Berangkatkan Kontingen Porprov lV Jatim
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Termasuk Ajudan Rektor
- Kecewa Dengan Pelayanan Kelurahan, Warga Jatirejo Nganjuk Menanti Perubahan
Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditangguhkan, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam ......
Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Menggelar Demo Polres Madiun Kota

Keterangan Gambar : Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd, Mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Madiun, menunjukkan surat penolakan penanguhan penahanan yang dilayangkan ke Polresta Madiun.
Madiun
,Radarfakta–
Keputusan Polres Madiun Kota mengabulkan penangguhan penahanan terhadap enam
tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas
Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, menuai kontroversi dan
penolakan keras. mantan Dekan UMMAD dan mantan mahasiswa melayangkan surat
keberatan atas kebijakan penangguhan penahanan tersebut dan mengancam akan
menggerakkan aksi unjuk rasa bersama mahasiswa jika keenam tersangka tidak
segera dikembalikan ke ruang tahanan.
Surat yang ditujukan kepada
Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi,
M.Si., M.KPd., dan Ilham.M, tertanggal 18 Juni 2025. Mereka menyampaikan protes
keras atas dikeluarkannya enam tersangka dari ruang tahanan pada Senin (16/6/2025)
pukul 01.30 WIB, yang menurut mereka tanpa dasar kuat dan mencederai rasa
keadilan.
Baca Lainnya :
- Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi ke Kemendagri, Perjuangkan 13 Pulau dari Klaim Tulungagung0
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Termasuk Ajudan Rektor 0
- Skandal di DLH Tulungagung: Bertahun-tahun Operasikan Kendaraan bodong0
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.0
- Dugaan Pertalite Tercemar Air di SPBU Pace Nganjuk, LSM GAKK Angkat Bicara0
"Apapun alasan atau
dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak
dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus
pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan," tulis keduanya
dalam surat tersebut.
Mereka juga memperingatkan
bahwa keputusan tersebut dapat memicu reaksi keras dari mahasiswa yang selama
ini mendukung proses hukum terhadap para tersangka.
"Apabila permohonan ini
tidak segera ditindaklanjuti , kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim,
pengawas penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa
terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media," tegas
mereka.
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Seksi Humas
Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa enam tersangka memang
telah dikeluarkan dari ruang tahanan sejak Senin dini hari. Namun, ia
menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku.
"Benar, enam orang
tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin (16/6). Permohonan
disertai lampiran dari pihak kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat
ujian, serta alasan sebagai tulang punggung keluarga," kata Ubaidillah,
jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa
penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk
memberikan penangguhan dengan atau tanpa jaminan, disertai syarat tertentu
seperti wajib lapor.
“Mereka tetap berstatus
sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan
penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Enam tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Halim
Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa'at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan
Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan hasil gelar perkara pada 4 Juni 2025, dan dijerat dengan Pasal 170
KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus ini mencuat setelah
Dwi Rizaldi Hatmoko, mantan dosen UMMAD, melaporkan dugaan pengeroyokan yang
dialaminya di lingkungan kampus. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu
solidaritas mahasiswa yang mendukung penuntasan proses hukum terhadap ke 6
pelaku.
Reporter : Aris
setyawan
