Skandal di DLH Tulungagung: Bertahun-tahun Operasikan Kendaraan bodong

By admin 13 Jun 2025, 10:55:07 WIB Hukum   
Skandal di DLH Tulungagung: Bertahun-tahun Operasikan Kendaraan bodong

Tulungagung, Radarfakta – Praktik lancung di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung terbongkar. Terungkap, instansi pemerintah ini secara sadar dan sistematis mengoperasikan sejumlah kendaraan dinas tanpa kelengkapan surat vital (STNK dan BPKB) selama bertahun-tahun. Ironisnya, skandal "kendaraan bodong" ini terjadi di tengah gelontoran anggaran perawatan yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, memicu desakan publik agar Bupati Tulungagung segera turun tangan.


Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh staf internal DLH. Rika dari Bidang Tata Lingkungan membeberkan dua contoh nyata,Truk Tangki Air (AG 8117 RP): Kendaraan yang setiap hari digunakan untuk menyiram taman kota ini pajaknya mati sejak 2019. 

Baca Lainnya :

Lebih parah, STNK diduga tidak dapat diperpanjang karena status kendaraan yang merupakan hasil modifikasi ilegal dari dump truck, sementara BPKB aslinya tidak diketahui rimbanya.

Dump Truck (AG 8115 RP): Sejak diterima dari Dinas PUPR pada tahun 2020, truk operasional untuk penebangan pohon ini dioperasikan sepenuhnya secara ilegal tanpa STNK dan BPKB. Artinya, selama lima tahun penuh, aset negara ini melenggang di jalanan Tulungagung tanpa dasar hukum yang jelas.

Kepala Bidang Persampahan, Yudha, tidak hanya mengamini temuan tersebut, tetapi juga menambah daftar borok yang lebih lama. Ia mengakui adanya kendaraan lain (berplat B) dengan masalah serupa—pajak mati dan BPKB tak jelas—yang telah digunakan DLH sejak 2012.

Anomali Anggaran dan Lempar Tanggung Jawab,Kecacatan administrasi ini semakin janggal jika disandingkan dengan alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di DLH. Meski informasi menyebut angka sekitar Rp 900 juta, Yudha mengklaim pagunya sekitar Rp 700 juta per tahun.

Hal ini memicu pertanyaan fundamental: Jika legalitas aset dasar saja terabaikan, untuk apa dan bagaimana sebenarnya anggaran perawatan fantastis tersebut dialokasikan?

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih, secara tegas melempar tanggung jawab. Menurutnya, kewajiban untuk memastikan legalitas dan kelengkapan surat kendaraan sepenuhnya berada di tangan dinas pengguna, dalam hal ini DLH.

Ujian Kewibawaan Bupati,Skandal "kendaraan bodong" ini lebih dari sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah cerminan bobroknya tata kelola aset, potensi kerugian negara, dan runtuhnya kewibawaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Publik kini menuntut tindakan tegas dari Bupati: bukan hanya penyelesaian surat-surat, tetapi juga investigasi menyeluruh terhadap potensi penyelewengan anggaran dan oknum yang sengaja membiarkan praktik ilegal ini berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kewibawaan Bupati dipertaruhkan untuk menuntaskan borok yang mencoreng wajah pemerintah daerah ini.(bersambung ...)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment