Buntut Unggahan Liar: Pejabat Tulungagung Terseret, Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana

By admin 28 Jun 2025, 12:54:58 WIB Hukum   
Buntut Unggahan Liar: Pejabat Tulungagung Terseret, Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana

Tulungagung ,Radarfakta– Gelombang tuduhan keras menerjang sejumlah pejabat di Desa Suwaluh, Kecamatan Pakel, Tulungagung, menyusul serangkaian unggahan video viral di media sosial. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Suwaluh yang dikenal sebagai Suci, melontarkan tudingan tajam mulai dari dugaan sogokan hingga "gotong sound" oleh seorang camat pakel yang ia sebut "Mangku LC." Ungkapan-ungkapan bernada sumpah serapah seperti "Benu," "Parliah," "Gudik," hingga istilah kasar "Gat*l" tak luput dari lontaran Suci, menyasar kebijakan kepala desa, perangkat desa, terutama Camat Pakel.

Penelusuran tim menunjukkan bahwa Suci, yang kini berada di luar negeri, menyampaikan seluruh uneg-unegnya dengan nada berapi-api melalui berbagai platform media sosial. Bahasa kiasan dan terkesan cacian digunakan Suci untuk menyuarakan ketidakpuasannya, menjadikan unggahannya cepat menyebar dan memicu perbincangan.

Pengamat hukum Pujihandi, S.H., M.H., angkat bicara mengenai insiden ini, mengingatkan bahwa "tuduhan kepada seseorang tanpa bukti ada konsekuensi hukumnya." Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menghapus Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, pernyataan Suci tetap memiliki celah hukum yang serius.

"Kritik lewat platform media sosial itu sah-sah saja, namun harus diingat kritik bukanlah yang mengandung ujaran kebencian apalagi tuduhan yang menjurus urusan pribadi seseorang sehingga berpotensi untuk diperkarakan," tegas Pujihandi pada Jumat (28/6/2025).
Pernyataan Suci yang secara eksplisit menyebut "Benu, parliah, gudik, camat, gotong sound, sogokan hingga mangku LC (purel)" dan istilah "Gat*l" berpotensi diinterpretasikan sebagai tuduhan yang menjurus ke urusan pribadi, ujaran kebencian, atau bahkan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terutama jika tidak disertai bukti yang valiD.

Pujihandi menjelaskan, meski pasal pencemaran nama baik dihapus, Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat tetap berlaku dan relevan. "Jika tuduhan Suci terbukti tidak benar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau merugikan nama baik individu yang disebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum," jelasnya.

Implikasi hukum bagi Suci bisa beragam. Pihak yang merasa dirugikan, seperti Camat Pakel atau individu lain yang disebutkan, dapat melaporkan Suci atas dasar: 
Penyebaran Berita Bohong: Apabila tuduhan Suci tidak terbukti kebenarannya dan memicu keresahan atau konflik di tengah masyarakat, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong dalam lingkup UU ITE.
Perbuatan Tidak Menyenangkan/Fitnah (di luar UU ITE lama): Meskipun istilah pencemaran nama baik dalam UU ITE telah diubah, delik lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi diterapkan jika pernyataan Suci dianggap sebagai fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan yang secara langsung dan personal merugikan orang lain.

Namun, fokus pembuktian akan beralih pada niat jahat dan kerugian yang timbul, bukan lagi sekadar "nama baik" seperti dalam UU ITE sebelumnya."Penting bagi individu untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan kritik di media sosial dan memastikan bahwa kritik tersebut bersifat konstruktif, didasari fakta, dan tidak melanggar batasan hukum, terutama terkait larangan menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian," pungkas Pujihandi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim telah berupaya menghubungi Camat Pakel, Imam Suwoyo, S.Sos., M.Si. melalui pesan langsung WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait tudingan Suci, namun belum mendapatkan respons. Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum dari ekspresi di ranah digital, terutama jika tanpa didukung bukti yang kuat dan menjurus pada fitnah atau penyebaran berita bohong.(tim)
 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment