- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.
- Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Polres
Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan

Nganjuk, RadarFakta- Dua warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan ketidaktransparanan dan indikasi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di desanya.
Salah satu warga, Agus, menyampaikan bahwa sudah tiga bulan berlalu sejak laporan disampaikan, namun belum ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang. "Kami datang ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan yang kami ajukan tiga bulan lalu. Sampai hari ini belum ada penanganan yang jelas," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Polres0
- Labuh Laut Pantai Konang Budaya yang Patut Dilestarikan0
- Buntut Unggahan Liar: Pejabat Tulungagung Terseret, Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana0
- Meski Pinjaman Sudah Lunas, BRI Unit Lengkong Diduga Persulit Pengambilan Jaminan SHM0
- Diduga PT Eka mas republik belum berizin terkait pemasangan kabel di jalan kabupaten0
Menurut Agus, dalam pelaksanaan PTSL, disepakati biaya sebesar Rp600 ribu untuk setiap bidang tanah, dengan total 975 bidang. Namun, ia mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. “Dari total dana yang terkumpul, tidak ada rincian sisa. Pihak desa menyebutkan dana habis untuk konsumsi senilai Rp106 juta. Tapi setelah saya konfirmasi ke warung, ternyata hanya habis Rp42 juta,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan adanya pungutan tambahan untuk proses pemecahan sertifikat waris yang disebut-sebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kasus. "Biaya pecah waris itu tidak disampaikan di awal, dan besarannya tidak seragam. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tambahnya.
Agus mengatakan bahwa pihak Kejaksaan menyampaikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat.
Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki kewenangan untuk menangani perkara hukum, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa. Kedatangan warga ke Kejari merupakan bentuk desakan agar penegak hukum serius dalam menangani dugaan pelanggaran dalam program PTSL tersebut.
Warga berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan pengelolaan dana publik di tingkat desa. ( san)
