- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.
Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin

Bojonegoro-Radarfakta. Pemasangan tiang Fiber Optik (FO) di Jalan Raya Dader, Bojonegoro, menjadi sorotan karena dugaan belum memiliki izin yang sah. Pada hari Senin, 30 Juni 2025, awak media menyaksikan pemasangan tiang FO yang dilakukan oleh pekerja.
Baca Lainnya :
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.0
- LSM PIPRB desak satpol PP dan Kominfo Bojonegoro tertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal 0
- Malam 1 Suro, Polres Bojonegoro Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Jaga Kamtibmas0
- Diduga PT Eka mas republik belum berizin terkait pemasangan kabel di jalan kabupaten0
- pemdes kapas kecamatan kapas adakan sedekah bumi dengan hiburan Langen tayub.0
Saat awak media mencari klarifikasi terkait izin pemasangan tiang FO, pekerja di lokasi mengarahkan awak media ke Pak Seno sebagai pengurus perizinan. "Silakan tanya Pak Seno, beliau yang mengurus perizinan," kata salah satu pekerja.
Saat dikonfirmasi, Pak Seno menyatakan " Iya pak, tapi sudah kita submit kok kelengkapan dokumennya semua dokumen telah disubmit ke Balai Besar dan sudah memenuhi semua persyaratan". Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang apakah sudah ada izin dari dinas terkait, Pak Seno diam dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Pemasangan tiang FO tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penggunaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi. Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus memiliki izin yang sah dari dinas terkait.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau penghentian kegiatan.
Masyarakat dan pihak terkait menantikan klarifikasi lebih lanjut tentang status izin pemasangan tiang FO tersebut. Pihak yang berwenang perlu melakukan pengecekan dan memastikan bahwa semua prosedur perizinan telah diikuti dengan benar untuk menghindari potensi masalah di masa depan.(Team/red)
