Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin

By Teguh H 01 Jul 2025, 08:38:27 WIB Hukum   
Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin

Bojonegoro-Radarfakta. Pemasangan tiang Fiber Optik (FO) di Jalan Raya Dader, Bojonegoro, menjadi sorotan karena dugaan belum memiliki izin yang sah. Pada hari Senin, 30 Juni 2025, awak media menyaksikan pemasangan tiang FO yang dilakukan oleh pekerja.



Baca Lainnya :

Saat awak media mencari klarifikasi terkait izin pemasangan tiang FO, pekerja di lokasi mengarahkan awak media ke Pak Seno sebagai pengurus perizinan. "Silakan tanya Pak Seno, beliau yang mengurus perizinan," kata salah satu pekerja.



Saat dikonfirmasi, Pak Seno menyatakan " Iya pak, tapi sudah kita submit kok kelengkapan dokumennya semua dokumen telah disubmit ke Balai Besar dan sudah memenuhi semua persyaratan". Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang apakah sudah ada izin dari dinas terkait, Pak Seno diam dan tidak memberikan jawaban yang jelas.



Pemasangan tiang FO tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penggunaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi. Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus memiliki izin yang sah dari dinas terkait.



Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau penghentian kegiatan.


Masyarakat dan pihak terkait menantikan klarifikasi lebih lanjut tentang status izin pemasangan tiang FO tersebut. Pihak yang berwenang perlu melakukan pengecekan dan memastikan bahwa semua prosedur perizinan telah diikuti dengan benar untuk menghindari potensi masalah di masa depan.(Team/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment