- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol

Nganjuk, RadarFakta- Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Komunitas Truck Nganjuk Raya (KTNR) terkait persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Gondo Hariono, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk serta Kasat Lantas Polres Nganjuk. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda DPRD Nganjuk pada hari Senin ( 30/6/2025)
Dalam forum tersebut, Bagus Setyo Nugroho, perwakilan dari KTNR, menyampaikan berbagai keluhan para sopir truk terkait keberadaan truk ODOL yang dinilai merugikan dan menimbulkan persaingan tidak sehat, khususnya di sektor angkutan tambang. KTNR pun meminta agar DPRD Kabupaten Nganjuk melalui Komisi III dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang batas muatan truk.
Baca Lainnya :
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan0
- Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Polres0
- Labuh Laut Pantai Konang Budaya yang Patut Dilestarikan0
- Kang Marhaen Berangkatkan Ribuan Peserta Soekarno Run Nganjuk 20250
- Buntut Unggahan Liar: Pejabat Tulungagung Terseret, Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana0
Setelah mendengarkan masukan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk, rapat menghasilkan tiga poin kesepakatan sebagai berikut:
1, Penetapan Batas Muatan Truk: Muatan truk disepakati dibatasi antara 7 hingga 8 kubik.
2, Uji KIR Gratis:*Dinas Perhubungan mengimbau agar para pemilik truk segera melakukan uji KIR sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini dipastikan tidak dipungut biaya.
3, Usulan Perda: Komisi III akan mengusulkan kesepakatan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana permintaan KTNR.
Bagus Setyo Nugroho berharap, apabila Perda tersebut terealisasi, seluruh sopir truk dapat mematuhinya. Ia meyakini bahwa regulasi ini tak hanya menciptakan keadilan di antara sopir, terutama di sektor tambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan sopir truk serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk.
Rapat ini menjadi langkah awal menuju penataan sistem angkutan barang yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Nganjuk. ( san)
